KUA Belum Bisa Catatkan Pernikahan Aa Gym dan Teh Ninih
Selebriti

Menurut Kepala KUA Kecamatan Sukasari, Haji E Sobana, pernikahan baru bisa dicatatkan jika istri Aa Gym lainnya, Teh Rini, mengajukan permohonan bersedia dimadu ke pengadilan agama..

WowKeren - Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukasari, Bandung, telah membenarkan kabar rujuknya Aa Gym dan Teh Ninih. Sayangnya prosesi ijab kabul yang dihelat di kawasan Cibaligo, Sariwangi, Bandung Barat, Selasa (13/3) pagi itu belum bisa dicatatkan di KUA.

"Mereka masih menikah secara agama," kata Kepala KUA Kecamatan Sukasari, Haji E Sobana. "Putusan Pengadilan Agama pada Juni 2011 itu baru putusan cerai, sedangkan putusan dimadu itu harus diajukan oleh istri yang saat ini mendampingi Aa Gym yakni Teh Rini (Alfarini Eridani)."


Sobana mengungkapkan, pihak Aa Gym telah datang Senin (12/3) malam untuk meminta kehadirannya. Namun karena putusan dimadu belum ditetapkan pengadilan, Sobana tak bisa hadir untuk mencatatkan pernikahan kembali pasangan yang bercerai 21 Juni 2011 tersebut.

Kini, pasangan yang pernah menikah selama 23 tahun ini hanya bisa menunggu keputusan Teh Rini dan pengadilan agama. Jika putusan telah ditetapkan, maka status Teh Ninih akan berubah. "Nantinya ketika putusan dikeluarkan, Teh Ninih akan menjadi istri muda," kata Sobana.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru