Aa Gym Resmi Dapat Izin Poligami Karena Penghasilan Rp 70 Juta
Selebriti

Pengadilan Agama Tiga Raksa mengabulkan permohonan poligami karena menganggap Aa Gym yang punya penghasilan lebih dari Rp 70 juta pasti bisa menafkahi dua istri.

WowKeren - Aa Gym telah mendapatkan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang. Pihak Hakim mengabulkan permohonan karena menilai dai bernama lengkap Abdullah Gymnastiar itu memiliki penghasilan yang cukup untuk menafkahi kedua istrinya, Teh Rini dan Teh Ninih, beserta anak-anak mereka.

"Penghasilan pemohon mencapai Rp 76 juta, maka majelis hakim menganggap pemohon bisa menghidupi kedua istrinya," kata Hakim Ketua Musiffin saat sidang, Kamis (26/4). "Pemohon menikah lagi bukan karena tidak dapat keturunan, melainkan yang dinikahinya tidak lain adalah mantan istrinya sendiri."

Dalam sidang tersebut, terungkap pula alasan Aa Gym dan Teh Ninih kembali menikah, 13 Maret lalu. Salah satunya supaya bisa mengelola pesantren yang mereka rintis bersama-sama.


"Demi kelangsungan umat, pemohon membutuhkan pendamping untuk mengelola kembali pesantren yang dirintis bersama Hajah Ninih Mutmainah (Teh Ninih)," lanjut Hakim. "Oleh karena itu, bisa dipertimbangkan."

Adik kandung Teh Ninih, Dudung Abdul Gani, ikut bersyukur dengan putusan hakim. "Alhamdulillah dikabulkan oleh pengadilan dan diberi ijin. Selanjutnya kami mohon doa restu Aa dan dua istrinya bisa dapatkan pernikahan barokah," ujar Dudung.

Aa Gym, Teh Rini dan Teh Ninih tak hadir dalam sidang izin poligami itu. Saat ditanya, Dudung mengaku tak tahu alasan ketidakhadiran tersebut.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru