FPI Depok Masih Tetap Berambisi Penjarakan Jonas Rivanno
Selebriti

FPI Depok terus mendalami kasus dan siap mengajukan ahli pidana dari UI untuk membuktikan kalau Vanno bersalah atas penistaan agama Islam.

WowKeren - FPI masih belum mengubah rencana untuk memenjarakan Jonas Rivanno. Berdasarkan surat dari Polres Bogor per 22 Januari lalu, kepolisian telah meminta keterangan saksi ahli pidana untuk menguji kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan oleh FPI itu.

"Kalau pihak ahli pidana hasilnya tidak memuaskan, FPI akan mengajukan ahli pidana dari UI juga dan yang peduli terhadap perjuangan ini," tegas Ketua FPI Depok Habib Idrus Al Gadhri, akhir pekan lalu. "Selama kasus Jonas tetap diproses secara hukum yang benar kita akan tunggu tapi jangan sampai berlarut-larut karena umat Islam menunggu kelanjutan kasus Jonas yang telah menodai dan mempermainkan agama."

Habib Idrus juga mengungkap adanya surat dari Polres Bogor yang isinya Jonas terbukti melakukan tindak pidana. Sayangnya tak ada keterangan resmi soal penetapan mantan suami Asmirandah itu sebagai tersangka.


"Saya belum tahu apa Jonas ditetapkan tersangka atau tidak tapi kalau dilihat dari isi surat itu bisa jadi menjadi tersangka," tuturnya. "Dan saya hari Selasa dipanggil lagi oleh pihak Polres Bogor sebagai saksi."

Jonas dilaporkan oleh FPI Depok, November 2013. Gara-garanya ia menyangkal soal masuk Islam. Selain dilaporkan, artis yang akrab disapa Vanno itu juga membuat kecewa Asmirandah. Akhirnya pernikahan 17 Oktober tersebut resmi dibatalkan, Desember 2013.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru