Bintang 'Star Trek' Chris Pine Dinyatakan Bersalah Karena Nyetir Mabuk
Selebriti

Chris Pine dinyatakan bersalah di pengadilan Selandia Baru dan didenda NZD 93 (sekitar Rp 900 ribu) serta ditahan SIM-inya selama 6 bulan.

WowKeren - Kasus hukum tengah menerpa Chris Pine. Pemeran Kapten Kirk dalam "Star Trek Into Darkness" itu dinyatakan bersalah karena menyetir mabuk oleh Pengadilan Ashburton Selandia Baru.

Vonis ini membuat Chris harus membayar denda senilai NZD 93 (sekitar Rp 900 ribu). Bukan hanya itu, SIM (Surat Izin Mengemudi) miliknya juga ditahan oleh pengadilan setempat selama 6 bulan. Aktor berusia 33 tahun itu ditangkap oleh polisi setelah menghadiri pesta penutupan film terbarunya, "Z for Zachariah".

Chris kemudian mengaku telah meminum 4 gelas vodka. Hasil tes darah Chris menyebutkan tubuh bintang "Jack Ryan: Shadow Recruit" itu mengandung alkohol sebesar 0,11 persen. Sedangkan batas alkohol di Selandia Baru adalah 0,08 persen.


Perwakilan Chris membela diri bahwa tak ada yang memperingatkannya saat menyetir karena sang aktor tak terlihat mabuk. "Chris Pine tidak terlihat mabuk sehingga staf tidak merasa perlu untuk memperingatkannya," ujar perwakilan manajemen Chris.

Staf bar tempat diadakannya pesta itu juga menuturkan bahwa sebenarnya tak ada aksi liar dalam pesta penutupan film tersebut. "Pub ditutup untuk publik malam itu dan sekitar 80 aktor serta kru menghadiri pesta tersebut. Pesta itu selesai pukul 3 pagi dan sangat terkontrol. Para aktor dan kru sangat ramah. Itu adalah malam yang menyenangkan bukan pesta liar," ujar perwakilan Blue Pub, Selandia Baru.

Usai menghadiri persidangannya, Chris terlihat santai dengan vonis yang ia terima. Ia bahkan sempat tersenyum dan memberikan tanda tangan untuk para penggemarnya yang telah menunggu di depan pengadilan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru