MA Putuskan Hukum Mati Anggota 'Tangerang Nine'
Nasional

MA menolak permohonan peninjauan kembali (PK) lima WN Tiongkok.

WowKeren - Permohoanan peninjauan kembali (PK) lima orang WN Tiongkok terpidana kasus narkoba terbesar di dunia yang berlokasi di Tangerang telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hasilnya, total sembilan orang dihukum mati di kasus ini sehingga disebut "Tangerang Nine".

Pabrik narkoba di Tangerang itu dibangun oleh Benny Sudrajat yang mempekerjakan para ahli narkoba internasional untuk meraciknya. Pabrik ini beroperasi kurun 2004-2005 dan telah memproduksi jutaan pil ekstasi dan puluhan kg sabu dan berkamuflase sebagai perusahaan kimia.

Polisi berhasil menggerebek pabrik ini pada 11 November 2005. Sebanyak 18 orang diamankan polisi dan dipilah-pilah sesuai perannya. Dari 18 orang itu, sembilan orang di antaranya dijatuhi hukuman mati, yaitu:


  1. WNI Benny Sudrajat alias Tandi Winardi.
  2. WNI Iming Santoso alias Budhi Cipto.
  3. WN Tiongkok Zhang Manquan.
  4. WN Tiongkok Chen Hongxin.
  5. WN Tiongkok Jian Yuxin.
  6. WN Tiongkok Gan Chunyi.
  7. WN Tiongkok Zhu Xuxiong.
  8. WN Belanda Nicolaas Garnick Josephus Gerardus alias Dick.
  9. WN Prancis Serge Areski Atlaoui.

Lima WN Tiongkok tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan berdalih tidak tahu pabrik itu adalah pabrik narkoba. Namun permohonan mereka ditolak MA.

Meski sudah divonis hukuman mati, Benny rupanya belum kapok dan kembali asyik mengendalikan pembangunan pabrik narkoba di Pamulang, Cianjur dan Tamansari. Benny lalu diadili lagi oleh pengadilan dan karena sudah dihukum mati maka ia divonis nihil.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru