Buntut Aturan Pernikahan Antar Pegawai, Ribuan Karyawan PT KAI Ancam Mogok Kerja
Instagram/andrevarahmawan
Nasional

Adanya ketentuan mengenai pernikahan antar pegawai dinilai merugikan bagi pasangan suami istri yang berstatus sebagai karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

WowKeren - Ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Hal ini merupakan buntut dari diberlakukannya aturan terkait pernikahan antar pegawai. Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menuntut agar pihak direksi segera mencabut peraturan itu karena dinilai melanggar hak asasi manusia.

Langkah tersebut diambil usai digelarnya rapat antara pimpinan SPKA Jawa-Sumatra di Palembang, Sumatera Selatan pada Jumat (21/6). Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Ketua Umum SPKA Edi Suryanto.

Edi mengatakan bahwa keputusan itu harus diambil lantaran hingga saat ini penyelesaian masalah mengenai aturan pernikahan sesama karyawan tak kunjung membuahkan hasil

Aturan tersebut dianggap merugikan bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja sebagai karyawan di PT KAI. Edi menuturkan bahwa akibat diberlakukannya aturan tersebut, sedikitnya sudah ada 150 pasutri yang berstatus sebagai karyawan PT KAI harus terpisah lokasi kerja dan domisili tempat tinggal.


Yang lebih buruk, sebagian dari mereka mengalami keretakan rumah tangga dan terancam cerai. Hal itu tak terlepas dari lokasi tempat tinggal antar suami istri yang sangat jauh.

"Misalnya istri di Jawa, suaminya dipindah ke Aceh. Dipindahnya benar-benar jauh oleh aturan direksi ini," kata Edi dilansir dari CNN Indonesia, Sabtu (22/6). "Jelas itu melanggar hak asasi. Apalagi undang-undang yang mengatur hal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi."

Ketentuan tersebut dibuat untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan antar pasutri. Namun, menurut Edi, konflik kepentingan tidak akan timbul hanya karena penempatan pekerja dalam satu tempat kedudukan bagi pasutri.

Untuk itu, SPKA akan segera melayangkan surat ke pihak pimpinan agar mencabut aturan yang dinilai melanggar HAM tersebut. Jika tuntutan ini tak dipenuhi, maka serikat pekerja akan menggelar aksi turun ke jalan.

"Kami akan segera melayangkan keberatan kepada direksi untuk mencabut aturan yang merugikan pekerja, terutama pelaksana," ujar Edi. "Kami meminta kedudukan pekerja yang dimutasi harus dikembalikan. Jika tidak, kami akan menggelar aksi turun ke jalan dan mogok kerja."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait