Ghatan Saleh Minta Doa usai Ditetapkan Jadi Tersangka Percobaan Pembunuhan
YouTube/sctv
Selebriti

Meski kini menjadi tersangka, Gathan Saleh rupanya tampak santai. Ia bahkan sempat tersenyum semringah saat keluar dari Sidokkes, Polres Jakarta Timur, pada Kamis (29/2).

WowKeren - Nama Gathan Saleh tengah menjadi sorotan publik. Mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan pembunuuhan dan senpi ilegal.

Meski kini menjadi tersangka, Gathan rupanya tampak santai. Ia bahkan sempat tersenyum semringah saat keluar dari Sidokkes, Polres Jakarta Timur, pada Kamis (29/2). Ia sempat berkelakar soal makanan.

"Sehat," kata Ghatan sembari mengacungkan jempolnya. "Makan apa? Masakan Aceh kali ya."

Untuk saat ini, kondisi Gathan masih baik-baik saja. Ia pun meminta doa atas kasus yang menjeratnya ini.


"Saya baik. Saya diperlakukan dengan baik di sini," lanjut Ghatan. "Minta doanya, doain saja. Assalamualaikum."

Sebelumnya, Gathan ditangkap paksa oleh pihak kepolisian di Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (28/2) usai melakukan penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, sekitar 8 Februari lalu. Jenis senpi yang dipakai Gathan pun terungkap. Namun, pihak kepolisian belum menemukan senpi itu lantaran telah dibuang.

"Bahwa benar senjata yang digunakan diduga pelaku merupakan senjata api, dengan kaliber 7,65 mm. Dari pemeriksaan selongsong yang ada, ada tiga senjata yang diperkirakan digunakan terduga pelaku, yaitu jenis pistol jenis P3A, glock, dan baretta," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilpaly. "Senjata api yang digunakan oleh terduga pelaku sampai saat ini belum ditemukan oleh penyidik, karena alibi yang dibangun oleh terduga pelaku bahwa senjata tersebut telah dibuang di sungai Ciliwung."

"Terkait dengan senjata api yang dibawa oleh terduga pelaku, hasil keterangan yang dia sampaikan terhadap penyidik terduga pelaku mendapatkan senjata api dari temannya yang sudah almarhum, meninggal dunia. Itu alibi yang dibangun oleh terduga pelaku," tandas Nicolas.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Ghatan dapat dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait