Nasib Anak Vincent Rompies Diduga Terkuak usai Polisi Umumkan 4 Tersangka Kasus Bullying
Instagram/vincentrompies
Selebriti

Polisi resmi mengumumkan 4 tersangka yakni E, R, J dan G dalam kasus dugaan bullying yang terjadi di sekolah elit di Serpong. Selain itu, polisi menetapkan 8 orang sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum.

WowKeren - Polisi akhirnya mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan bullying oleh geng anak Vincent Rompies di sebuah sekolah elit di Serpong. Setelah melakukan gelar perkara pada 29 Februari, terkuak 4 anak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik melakukan gelar perkara 29 Februari untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka. Berdasarkan hasil perkara, ditetapkan 4 tersangka. Yang pertama Inisial E, yang kedua inisial R, yang ketika inisial J, yang keempat inisial G," kata kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers pada 1 Maret. "Selanjutnya terhadap 7 orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan, kemudian terhadap 1 orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap korban dan atau pengeroyokan. Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian, total 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka."

Sejauh ini, inisial nama anak Vincent tak tercantum dalam daftar 4 tersangka yang diumumkan polisi. Meski begitu, belum diketahui apakah anak Vincent termasuk dalam daftar 8 anak yang berstatus ABH dalam kasus tersebut. Polisi saat ini masih belum mengungkap inisial 8 anak yang jadi ABH itu. Polisi juga masih belum mengungkap terkait rencana penahanan bagi 4 tersangka yang telah diumumkan itu.


Sementara itu, AKP Alvino juga mengungkap soal kronologi korban diduga dianiaya oleh para pelaku. Awalnya, korban diduga mendapat tindakan kekerasan pada 2 Februari dengan dalih melakukan tradisi atau ditatar demi bergabung dalam geng.

"Korban berusia 17 tahun, laki-laki. Kronologi singkat, awal mula kejadian pada tanggal 2 Februari diduga telah terjadi kekerasan pada anak di bawah umur, dialami anak (korban), yang diduga dilakukan 12 orang di TKP. Para pelaku (anak-anak) melakukan kekerasan terhadap korban dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan bergabung pada kelompok. Kemudian korban menceritakan pada kakak korban terkait peristiwa yang terjadi," kata AKP Alvino. "Selanjutnya, 13 Februari 2024, para pelaku mengetahui anak (korban) menceritakan kejadian tersebut sehingga para pelaku yang berjumlah 6 orang tidak terima dan terjadi tindakan kekerasan pada tanggal tersebut."

AKP Alvino mengungkap kondisi korban setelah mengalami dugaan kekerasan itu. "Akibat dari kekerasan tersebut berdasarkan hasil visum, didapati luka-luka yang pertama memar di leher, kedua luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok di leher bagian belakang, yang keempat luka bakar pada tangan kiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban mengalami dampak psikologis berupa rasa ketakutan, merasa tertekan dan stres akut," kata Alvino.

(wk/riaw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait