Rio Reifan Susah Terima Opsi Rehabilitasi kala Terancam Penjara Maksimal 12 Tahun
Instagram /rioreifan
Selebriti

Dalam rilis yang digelar pada Jumat (3/5), Rio Reifan tampil plontos mengenakan kemeja putih dan baju tahanan. Ia pun memakai masker dan tangan diborgol. Untuk kelima kalinya, ia terjerat kasus narkoba.

WowKeren - Untuk kelima kalinya, pesinetron Rio Reifan tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 26 April lalu, ia diciduk oleh Satres Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jatinegara,Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyebut bahwa penangkapan Rio adalah pengembangan dari kasus narkoba lain. Dalam rilis yang digelar pada Jumat (3/5), Rio tampil plontos mengenakan kemeja putih dan baju tahanan warna hijau. Ia pun memakai masker dan tangan diborgol.

"Ini juga berawal dari info masyarakat di mana didapat seseorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat," kata Syahduddi. "Kemudian reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR. Pada Jumat malam 21.00 WIB."

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket klip sabu seberat 1,17 gram dan setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika alprazolam. Termasuk alat isap narkoba.


Rio pun kabarnya bakal susah mendapat kesempatan menjalani rehabilitasi mengingat ia sudah berkali-kali terjerat kasus serupa. Karena itu, Rio pun bakal dijerat pidana. Ia dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 112 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar," ungkap Syahduddi. "Ya kita berpedoman kepada surat Kabareskrim Polri terkait pelaku narkoba berkali-kali tidak ada proses rehab, tapi proses hukum dengan undang-undang ini kita jerat RR."

Sebelumnya, Rio Reifan tersandung masalah untuk pertama kali pada tahun 2015. Ia mengaku terpengaruh pergaulan dan coba-coba. Usai dinyatakan bebas, ia kemudian kembali diciduk pada tahun 2017 dan 2019 dengan alasan ketergantungan. Sedangkan, yang terakhir adalah tahun 2021, ia mengaku mengalami masalah keluarga.

Rio pun pernah mengaku ingin sembuh dan lepas dari ketergantungan. Ia bahkan sempat menjalani rehabilitasi narkoba. "Saya pengin sembuh. Saya capek kayak gini terus," ungkap Rio saat itu.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait