Kritikan keras Fadli Zon terhadap pemerintah akibat pembubaran FPI langsung ditanggapi politikus PDIP. Ruhut Sitompul balas meledek dan menantang Fadli untuk memakai kaus jubir FPI lagi.
Meski FPI kini telah berganti nama namun kuasa hukum organisasi tersebut, Aziz Yanuar, menegaskan jika pihaknya tidak akan mendaftarkan nama baru tersebut.
Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terus menuai kontroversi. Fadli Zon jadi salah satu tokoh politik yang memprotes keras keputusan itu dan mengkritik habis-habisan pemerintah.
Front Pembela Islam memang telah resmi dibubarkan Pemerintah Indonesia. Namun, hal itu tidak membuat FPI menghilang dan justru langsung ganti nama baru Front Persatuan Islam. Ini penjelasannya.
Bukan cuma pembubaran, FPI dan beberapa tokohnya juga terlibat dalam isu-isu yang meramaikan Tanah Air. Mulai dari kerumunan, sengketa lahan, bentrok, sampai dugaan chat mesum.
FPI tak tinggal diam menanggapi pembubaran dan larangan aktivitas dari pemerintah yang berlaku per hari ini (30/12). Sedianya mereka akan menggugat putusan pemerintah.
Jika alasan pelarangan FPI memang karena tidak memiliki izin atau SKT sudah kadaluwarsa, maka tanpa diumumkan pun, organisasi itu sudah dapat dinyatakan ilegal.
Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Prawiro, lantas menyatakan bahwa ormasnya membuka peluang untuk mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan.
Front Pembela Islam (FPI) telah dibubarkan oleh pemerintah, Penggunaan berbagai macam atribut FPI pun dilarang, apabila ada yang melanggar bisa dilaporkan ke pihak berwajib.
Pemerintah Indonesia telah resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam. Hal ini langsung memicu protes keras dari pihak FPI yang diwakilkan tim hukum mereka.
Dalam konferensi pers virtual pada Rabu (30/12) hari ini, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa FPI sudah dibubarkan. Begini pernyataan Mahfud selengkapnya.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkap fakta mengejutkan seputar Front Pembela Islam (FPI) yang disebut tidak masuk dalam daftar organisasi masyarakat. Lantas, apakah FPI ormas ilegal?
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) tak bisa dimintakan oleh pihak lain untuk diterbitkan, termasuk MUI atau malaikat
Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberikan responnya terkait permintaan MUI untuk mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Tak hanya itu, ia juga turut 'menyentil' permintaan MUI tersebut.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, berharap agar pemerintah dan FPI bisa berdialog bersama untuk membahas kemajuan bangsa.
Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis dengan tegas menyebut pihaknya tak akan mengurusi lagi rekomendasi perpanjangan SKT. FPI menilai pihaknya toh tak pernah membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam berkegiatan.
FPI mengaku sudah tak peduli lagi dengan SKT yang masih tertahan di Kemendagri. Meski begitu, mereka tetap yakin jika organisasi masih dapat beroperasi seperti biasanya.
Menurut Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis, tidak ada gunanya FPI terdaftar di Kemendagri karena organisasi mereka juga tak pernah meminta bantuan kepada pemerintah.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis. Menurutnya, FPI masih tetap bisa berjalan meski tanpa bantuan dari pemerintah sehingga tidak butuh SKT.
Ketua tim bantuan hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, mengajak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menko Polhukam Mahfud MD untuk bertemu dan meluruskan hal ini.