Ini pasal yang menjerat Rachmawati Soekarno dan tujuh orang lainnya yang ditangkap karena dugaan makar.
- Tim WowKeren
- Jumat, 02 Desember 2016 - 14:22 WIB
WowKeren - Jumat (2/12), pihak kepolisian menangkap sekitar 10 orang yang diduga terlibat makar. Diantara tokoh yang diamankan terdapat putri Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarno dan aktivis Ratna Sarumpaet.
Belakangan ini muncul isu yang menyebutkan jika Presiden Joko Widodo yang memberikan perintah penangkapan ini. Namun, hal itu segera dibantah oleh pihak kepolisian.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto mengatakan jika penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Meski begitu, ia enggan membocorkan lebih lanjut dan mengimbau untuk menunggu keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
"Ini hasil penyelidikan Polda Metro Jaya," ujar Rikwanto. "Rencananya Pak Kapolri dan Kadiv Humas yang akan menyampaikannya."
Sementara itu, selain Rachmawati dan Ratna Sarumpaet ada sejumlah tokoh lainnya yang ikut diamankan. Antara lain adalah Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal Kobar.
Berdasarkan penuturan Rikwanto diketahui jika kesepuluh orang itu terlibat dalam kasus yang berbeda. Delapan di antaranya dikenakan pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun.
Mereka adalah Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas. Sedangkan untuk Jamran dan Rizal Kobar dikenai UU ITE pasal 28.
(wk/)