Israel Bakal Sahkan Pemukiman Untuk Yahudi Ilegal?
Dunia

Diprotes keras warga Palestina dan sebagian warga Israel, simak intrik pemukiman ilegal tersebut di bawah ini.

WowKeren - Parlemen Israel dikabarkan telah memberikan persetujuan awal bagi undang-undang kontroversial untuk penganut Yahudi di sana. Mereka dikabarkan telah memberi persetujuan awal bagi rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengesahkan Amona, wilayah ribuan pemukiman Yahudi ilegal di Tepi Barat.

Dilansir BBC, RUU itu perlu melewati tiga pembahasan di Knesset, parlemen Israel, sebelum menjadi UU. Jika RUU ini disahkan, sekitar 4.000 rumah yang dibangun tanpa izin akan disahkan.

Penyokong utama RUU itu, Menteri Pendidikan Naftali Bennett, menyebutnya sebagai awal dari pencaplokan yang akan dilakukan Israel di sebagian besar wilayah Palestina. Pemukiman Amona memanng tak lagi masuk dalam RUU itu, namun 4000 rumah di kawasan lain diupayakan untuk disahkan.


Kabar itu pun ditentang berbagai kelompok di Israel dan tentu juga di Palestina. Mereka mengutuknya sebagai perampasan tanah. Sementara itu, pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah hal yang ilegal menurut hukum internasional.

Versi lain dari RUU ini juga sempat lolos ke tahap ini namun tak berlanjut karena para politikus bersengketa tentang nasib Amona, sebuah kawasan pemukiman di Tepi Barat. Klausul yang menyebut nama Amona kemudian dihapuskan, yang berarti kawasan pemukiman Yahudi di Amona tak akan dilegalisasi, dan dijadwalkan dikosongkan pada 25 Desember depan.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!