Sidang ditunda, pengacara Siti Aisyah mengaku keberatan atas hal ini.
- Tim WowKeren
- Kamis, 13 April 2017 - 15:16 WIB
WowKeren - Kamis (13/4) persidangan Siti Aisyah kembali digelar di pengadilan magistraat Sepang, Malaysia. Seperti diketahui wanita asal Serang, Banten ini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Kim Jong Nam bersama warga Vietnam, Doan Thi Huong.
Pada sidang kali ini jaksa penuntut sedianya mengajukan barang bukti untuk memperkuat dakwaannya untuk kedua tersangka. Namun mereka justru meminta waktu tambahan lantaran merasa belum cukup mengumpulkan dokumen.
Pihak majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan hingga 30 Mei mendatang. Pihak pengacara Siti dan Doan sebelumnya juga sempat mengajukan keberatan atas jalannya persidangan kali ini.
"Waktu kami habis untuk mempersiapkan kasus ini. Kedua terdakwa ini hanyalah kambing hitam, sedangkan pelaku sebenarnya telah kabur," ujar pengacara Siti, Gooi Soon Seng. "Kami juga merasa kurangnya informasi dari polisi sungguh tidak adil."
Sementara itu, Kim Jong Nam diketahui meninggal dunia saat tengah berada di bandara Malaysia beberapa waktu lalu. Ia diduga tewas diracun menggunakan VX Nerve.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huong kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan dan terancam hukuman mati.
(wk/)