Setya Novanto ternyata kembali mangkir dari penyidikan KPK. Ia beralasan pihak KPK harus meminta izin kepada Presiden Jokowi.
- Tim WowKeren
- Selasa, 07 November 2017 - 08:55 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SDPD) atas nama ketua DPR, Setya Novanto. Surat bernomor B619 23/11/2017 yang dikeluarkan pada 3 November 2017 itu tampak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Hingga saat ini surat tersebut bahkan beredar luas di media sosial.
Dalam SDPD tersebut, disebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 OKtober 2017. Novanto diduga telah melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman dan Sugiharto.
Namun sayang, pihak KPK sendiri masih belum memberikan informasi resmi terkait hal tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (sprindik) dan menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka.
"Belum ada. Kami masih fokus di lima orang ini dan juga perbuatan konstruksi penanganan perkara," ujar Febri dilansir CNN Indonesia pada Selasa (7/11). "Di sidang kan sedang diajukan saksi dan bukti-bukti."
Sedangkan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, juga membantahnya. Ia bahkan menuding ada pihak tidak bertanggung jawab yyang menyebarkan berita tersebut.
Sementara itu, Novanto kembali mangkir saat penyidik KPK memanggilnya terkait kasus korupsi tersebut. Ia beralasan bahwa KPK harus meminta izin ke Presiden Joko Widodo lebih dulu lantaran ia menjabat sebagai Ketua DPR.
(wk/)