Suami Inneke Koesherawati Akhirnya Divonis 3,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pun menjatuhkan vonis bersalah pada suami Inneke, Fahmi Darmawansyah.

WowKeren - Suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, terseret dalam kasus suap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen. Fahmi bahkan sempat disebut mengelola sebuah kamar untuk bercinta di Lapas Sukmiskin.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pun menjatuhkan vonis bersalah pada Fahmi. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, serta subsider kurungan 4 bulan.

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, JPU menuntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsider kurungan 6 bulan.

"Menyatakan terdakwa Fahmi Darmawansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim membacakan vonis pada Rabu (20/3). "Menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama dua bulan."

Fahmi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ia terbukti memberikan suap ke Kalapas Sukamiskin Wahid demi mendapat tambahan fasilitas di dalam sel.


Wahid sendiri terbukti menerima sejumlah barang dari Fahmi. Mulai dari mobil double cabin merek Mitsubishi, hingga sandal dan tas mewah.

Demi mendapatkan fasilitas mewah di dalam Lapas, Fahmi memberikan uang puluhan juta rupiah pada Wahid. Fasilitas mewah tersebut antara lain televisi kabel, AC, dan springbed.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, Fahmi diberatkan sebagai narapidana yang tak mematuhi atusan dan melakukan tindakan korupsi. Sementara hal yang meringankannya ialah sikap sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar melawan tindak pidana korupsi," jelas hakim. "Terdakwa juga mengulangi perbuatannya."

Terdakwa pun menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan tersebut. Langkah yang sama juga diambil oleh JPU.

Diketahui, Fahmi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juli lalu. Ia terjerat kasus dugaan suap pengurusan pembebasan bersyarat (PB), kepada Wahid terkait perusahaannya, PT Melati Technofo agar mendapat proyek di Bakamla tahun anggaran 2016.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait