Hilda Vitria Kembali Ngotot Tak Nikah Siri dengan Kriss Hatta, Pertanyakan Soal Wali
WowKeren/Fernando
Selebriti

Hilda Vitria kembali memberikan pernyataan berbeda setelah sebelumnya mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta. Ia menyoroti soal keberadaan wali nikah.

WowKeren - Hilda Vitria memberikan pernyataan yang cukup mengejutkan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah Kriss Hatta pada Senin (20/5). Di tengah persidangan, Hilda mengakui pernah menikah dengan Kriss Hatta tapi dalam keadaan tertekan. Hal ini pun menjadi topik hangat di berbagai media.

Tapi rupanya Hilda kurang terima akan hal tersebut hingga membuat jumpa pers dengan media pada Selasa (21/5) di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Hilda memberikan klarifikasi tentang pernyataan dirinya yang seolah membenarkan adanya pernikahan dengan Kriss Hatta.

Hilda yakin pernikahannya dengan Kriss tidak sah karena saat itu tidak ada wali. "Kenapa selalu yang ditanya tentang nikah siri? Padahal kan itu tidak sah, wali aja enggak ada. Padahal orangtua Hilda masih hidup. Sedangkan di buku itu ditulis orangtua Hilda almarhum dan almarhumah. Mama Hilda kan jadi saksi, kok ya tega," kata Hilda kepada WowKeren ditemui saat jumpa pers kemarin.

"Kalian sebagai perempuan gimana sih perasaannya ditekan disuruh mengakui. Hilda juga orang Islam. Kenapa harus ditekankan ke situ terus," lanjut Hilda. "Sampai orangnya (Kriss) sudah dipenjara aja Hilda masih ditekan soal itu. Sekali lagi Hilda jelasin ya perkaranya itu tentang pemalsuan, bukan pengesahan."


Pernyataan serupa juga disampaikan oleh pengacara Hilda, Fahmi Bachdim, yang ikut hadir dalam jumpa pers pada Selasa malam. "Nikah siri itu kan sebenarnya tidak ada dalam hukum. Kalau dalam agama Islam nikah kan salah satu syaratnya harus ada wali. Sedangkan pada video itu kan tidak ada wali dan yang menikahkan bukan dari pejabat KUA. Jadi otomatis tidak sah," jelas Fahmi.

Fahmi juga mengatakan bahwa memang ada peristiwa "ijab kabul" seperti yang beredar dalam video dan foto beberapa waktu lalu. Namun ia menegaskan bahwa itu tidak sah. "Memang ada peristiwa tersebut, tapi perlu digarisbawahi itu bukan pernikahan karena memang tidak sah," lanjut Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi juga membeberkan aturan pernikahan sesuai dalam hukum Islam untuk perempuan yang berumur di bawah 21 tahun. Hilda sendiri masih berusia 20 tahun pada saat "ijab kabul" itu terjadi. "Dalam Undang Undang Perkawinan kompilasi hukum Islam itu mempelai kalau belum umur 21 tahun itu wajib izin kepada orangtua dan ada wali, wali nasab dan wali hakim serta saksi," pungkas Fahmi.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait