Dompet Dhuafa Sayangkan Tindakan Represif Aparat Terhadap Tim Medis
Nasional

Lembaga Kemanusiaan Dompet Dhuafa menjadi korban penyerangan oknum kepolisian, saat hendak memberikan bantuan medis kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal itu terjadi pada Kamis (23/5) dini hari.

WowKeren - Aksi kerusuhan yang pecah pada Rabu (22/5) memang tidak memberikan manfaat sedikitpun dilihat dari sisi mana pun. Banyak pihak yang harus menanggung kerugian akibat adanya aksi ini.

Sebut saja Dompet Dhuafa. Lembaga kemanusiaan yang satu ini harus menjadi korban penyerangan saat hendak memberikan bantuan medis di lokasi kejadian.

Penyerangan tersebut dibenarkan oleh Direktur Utama Dompet Dhuafa, Imam Rulyawan. Imam mengatakan bahwa pihaknya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di lokasi aksi 22 Mei. Padahal, Dompet Dhuafa menerjunkan tim medis ke lapangan adalah semata-mata murni atas dasar kemanusiaan.

Imam menegaskan bahwa keterlibatan Dompet Dhuafa dalam aksi 22 Mei sama sekali tidak dilatarbelakangi kepentingan politik dari pihak mana pun. Oleh sebab itu, Imam amat menyayangkan tindakan represif aparat yang menurutnya berlebihan bahkan terhadap tim medis sekali pun.


"Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan," kata Imam dilansir dari Republika, Kamis (23/5). "Terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas."

Tindakan represif oknum kepolisian terhadap Dompet Dhuafa terjadi pada Kamis (23/5) dini hari di area Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat. Akibat adanya aksi kekerasan oleh oknum polisi, tiga orang tim medis mengalami luka-luka dan kendaraan Dompet Dhuafa juga rusak.

Imam berharap agar aparat polisi dan TNI bisa memberikan akses yang lebih luas bagi tim medis maupun tim kemanusiaan untuk membantu masyarakat. Adapun hal itu sudah diatur dalam Konvensi Jenewa.

"Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan," jelas Imam. "Sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait