Sandiaga Soal Gugatan Sengketa Pilpres ke MK: Ini Adalah Tuntutan Masyarakat
Nasional
Aksi Massa 22 Mei 2019

Cawapres 02 Sandiaga Uno menuturkan bahwa pihaknya selama ini banyak mendapat laporan dari masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri bahwa telah terjadi kecurangan selama proses Pemilu.

WowKeren - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menilai adanya tindak kecurangan selama pelaksanaan Pilpres 2019. Oleh sebab itu, ia dan pihaknya memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Sandiaga, langkah tersebut merupakan bentuk tuntutan masyarakat. Masyarakat banyak yang kecewa dan prihatin terhadap proses Pemilu yang dinilai masih belum bisa menunjukkan prinsip-prinsip demokrasi.

"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk tuntutan masyarakat, tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," kata Sandiaga di kediaman Prabowo Subianto, Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (24/5). "Sangat sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur dan adil."

Sandiaga menilai perlu adanya evaluasi terkait pelaksanaan Pemilu. Misalnya mengenai manajerial, pengelolaan data, pemangku kepentingan, dan juga aspek lainnya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak terjadi kecurangan yang mampu mencederai pelaksanaan demokrasi.


Hal ini bukan berasal dari klaim sepihak. Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta tersebut menuturkan bahwa selama ini pihaknya banyak menerima laporan dari masyarakat. Menurut penuturan mereka, banyak terjadi ketidakadilan dan kecurangan selama Pemilu.

"Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri," tutur Sandiaga. "Dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu kemarin."

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara nasional yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5) dini hari, Paslon 02 Prabowo-Sandiaga tertinggal jauh dalam perolehan suara Pilpres. Paslon ini menerima suara sebesar 44,59 persen sedangkan Paslon petahana, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih suara sebesar 55,41 persen.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) menuding bahwa telah terjadi kecurangan yang terstruktur dan sistematis. Mereka berharap agar nantinya keputusan MK tak hanya bertumpu pada selisih suara kedua Paslon saja namun juga harus memperhatikan faktor di luar itu. "MK harus jadi mahkamah meninggikan kualitas demokrasi," ujar Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta Selatan, Kamis (23/5),

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait