Aktivis Papua Surya Anta Ditahan Di Ruang Isolasi Yang Selalu Putarkan Lagu Kebangsaan
Nasional

Surya Anta Ginting yang merupakan aktivis dan juga tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora ditahan dalam ruang isolasi. Ruang tahanan Surya Anta tersebut selalu diputarkan lagu-lagu kebangsaan di dalamnya.

WowKeren - Polda Metro Jaya baru saja menetapkan 8 tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora dalam aksi demonstrasi di Jl Medan Merdeka Barat di depan Istana pada Rabu (28/8). Salah satu tersangka dalam aksi pengibaran bendera Bintang Kejora tersebut adalah Surya Anta.

Juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) tersebut ditangkap karena diduga berperan dalam memimpin tiap pertemuan. Pertemuan yang diadakan tiga kali di Jakarta tersebut dilakukan untuk membuat perencanaan atas aksi itu. Terlebih lagi, Surya juga diduga mengundang media asing guna meliput demonstrasi yang kemudian diikuti dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Aksi yang diadakan di Istana Merdeka tersebut membawa Surya Anta Ginting ditahan di Markas Komando Brimob pada Minggu (1/9). Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Suarbudaya Rahadian mengatakan bahwa Surya Anta ditahan di ruang isolasi yang terpisah dari tahanan lain. Dalam ruangan itu diputar lagu-lagu kebangsaan sepanjang hari.

"Dimasukkan di ruang isolasi. Dipisahkan dari yang lain," ungkap Suarbudaya Rahadian saat diwawancarai oleh CNN Indonesia pada Kamis (5/9). "Hanya boleh keluar kalau ada penasihat hukum."


Suarbudaya menurutkan bahwa Surya Anta pada awalnya tidak diperkenankan untuk menerima tamu dari keluarga. Akan tetapi usai bernegosiasi, polisi akhirnya memberi kelonggaran kepada Surya agar dapat bertemu keluarganya.

Ruang tahanan dalam sel isolasi yang ditempati oleh Surya disebut tak memiliki jendela. Sepanjang hari di dalam ruangan sempit itu diputarkan lagu-lagu kebangsaan seperti "Hari Merdeka" dan "Garuda Pancasila".

Sebelumnya, Surya Anta Ginting ditangkap oleh dua orang polisi yang berpakaian preman saat ia berada di Plaza Indonesia pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.30. Selain Surya, beberapa tersangka dugaan kasus makar tersebut adalah Tigor, Dano Tabuni, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Ariana lokbere, dan Norince Kogoya. Mereka disangkakan melanggar Pasal 106, 110 dan 87 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di sisi lain, Kepala Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Simamora menganggap bahwa penangkapan orang Papua tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang terhadap mahasiswa Papua. Ia menganggap bahwa penangkapan tersebut dikhawatirkan justru akan memperburuk masalah yang terjadi di Papua. Nelson menilai seharusnya aparat kepolisian mengupayakan dialog dan damai untuk menyelesaikan hal ini.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait