Pencabutan Paspor Veronica Koman Jadi Polemik, Ini Penjelasan Ditjen Imigrasi
Nasional

Banyak pihak menilai pencabutan paspor dapat membuat pemiliknya kehilangan kewarganegaraan. Sejumlah politikus pun menilai hal ini merupakan wujud pelanggaran HAM.

WowKeren - Sosok aktivis dan pengacara HAM Veronica Koman sedang menjadi sorotan. Pasalnya Polda Jatim telah menetapkan wanita tersebut sebagai tersangka provokasi dalam kasus kerusuhan Papua dan Papua Barat.

Upaya pengejaran pun cukup "dramatis" dengan melibatkan Interpol lantaran Veronica diduga tengah berada di luar negeri bersama suaminya. Bahkan polisi pun telah melayangkan surat pemanggilan tersangka ke dua alamat berbeda serta meminta agar Ditjen Imigrasi mencabut paspor sang tersangka.

"Tim kami juga sudah bekerja sama dengan Tipidter melayangkan surat bantuan konfirmasi terhadap tersangka di salah satu negara tersebut," terang Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu (7/9). "Kami juga sudah membuat surat ke Ditjen Imigrasi untuk bantuan pencekalan dan pencabutan paspor tersangka atas nama Veronica Koman."

Upaya polisi ini pun menjadi buah bibir, lantaran banyak pihak menilai pencabutan paspor menyebabkan pemiliknya kehilangan kewarganegaraan. Menanggapi polemik tersebut, pihak Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun angkat bicara. "Tidak, WNI yang dicabut paspornya tidak lantas menjadi kehilangan kewarganegaraan," tegas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, Minggu (8/9).


Ia lantas menjelaskan bahwa regulasi pencabutan paspor sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011. Pada Pasal 31 dijelaskan bahwa menteri luar negeri atau pejabat imigrasi berwenang untuk mencabut paspor.

Menurutnya, pencabutan paspor bisa dilakukan apabila pemegangnya melakukan tindak pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara. Penarikan paspor juga bisa dilakukan kalau pemegangnya termasuk dalam daftar pencegahan.

Dalam kesempatan yang sama, Sam juga menjelaskan soal konsekuensi pencabutan paspor Veronica Koman. "Konsekuensinya ya yang bersangkutan tidak dapat melakukan perjalanan antarnegara," ujar Sam, dilansir Detik News. Kendati demikian, hingga kini, Sam mengaku pihaknya belum menerima surat permohonan dari polisi untuk mencabut paspor Veronica.

Di sisi lain, Polri mengaku siap menggandeng Interpol dan Tim Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk meringkus Veronica. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menyebut kerja sama akan dilakukan dalam rangka penerbitan red notice sehingga proses ekstradisi dapat berjalan lebih cepat.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru