Beri Komentar Soal Revisi UU KPK, PSI: Pasti Kami Lawan Dengan Tegas
Nasional

DPR dan KPK saling 'berperang' terkait rencana revisi UU KPK yang disetujui oleh DPR pada Kamis (5/8) lalu. Di lain pihak, PSI ikut memberikan pendapatnya dengan mendukung KPK untuk menolak RUU KPK itu disahkan.

WowKeren - Persoalan yang tercipta di antara DPR dan KPK soal Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memanas. Berbagai pihak menyampaikan pendapatnya terkait RUU KPK tersebut.

Salah satunya adalah Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany. Ia dengan tegas mengungkapkan jika partainya menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Tsamara menilai, jika upaya revisi tersebut sebagai pintu masuk untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia. "Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK," kata Tsamara lewat keterangan tertulis, Minggu (8/9). "Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih."

Awalnya PSI beranggapan jika revisi UU terbatas ini mampu menciptakan KPK yang lebih transparan. Namun setelah betul-betul membaca draf rancangan revisi Undang-undang, PSI sadar bahwa upaya pelemahan KPK lebih kental.

Salah satu poin yang dianggapnya berbahaya untuk KPK adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Tsamara, konsep Dewan Pengawas ini sangat tidak jelas dan justru menimbulkan kecurigaan terhadap independensi KPK.


"Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR," jelas Tsamara. "Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya."

Jika revisi UU KPK ini direalisasikan maka KPK akan menjadi lembaga pencegahan tindak korupsi yang tidak memiliki taring sama sekali. "Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," tegas Ketua DPP PSI tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan jika seluruh fraksi di DPR telah setuju untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR. Fraksi-fraksi yang setuju tersebut termasuk lima partai politik yang menjadi pendukung Jokowi yaitu PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai NasDem.

Persetujuan seluruh fraksi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9) lalu. Sayangnya, rencana revisi UU KPK tersebut menuai kritikan dari sejumlah pihak terutama dari lembaga antirasuah itu sendiri.

Bahkan sang Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai jika revisi UU KPK membuat pihaknya merasa berada di ujung tanduk. Tak hanya itu, ia juga menambahkan jika dari lingkup internal KPK sendiri tidak ada yang meminta revisi UU tersebut. "Enggak ada insan KPK yang minta revisi," tegas Agus dilansir detikcom pada Jumat (6/9).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait