Mahasiswa Bobol Bank BUMN Rp 1,3 M Lewat Aplikasi Kudo, Kok Bisa?
Nasional

Menurut Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung, kedua tersangka yang masih berstatus mahasiswa melakukan pembobolan sejak 3 Desember 2018 hingga awal Juli 2019.

WowKeren - Salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Palembang dibobol lewat aplikasi Kudo dengan jumlah kerugian mencapai Rp 16 miliar. Aksi pembobolan tersebut diungkapkan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Menurut Kanit I Ditsiber Bareskrim Kompol, Ronald Sipayung, aksi pembobolan bank BUMN yang tak diungkap namanya ini dilakukan oleh beberapa komplotan. Pihak kepolisian kini telah menangkap 2 orang tersangka yang terlibat.

"Kami mendapatkan laporan dari Bank BUMN tersebut. Total kerugiannya kurang lebih Rp 16 miliar," jelas Ronald dilansir CNBC Indonesia pada Rabu (11/9). "Yang kemarin ditangkap membobol Bank BUMN itu dengan total kerugian Rp 1,3 miliar."

Ronald menuturkan bahwa kedua tersangka melakukan pembobolan sejak 3 Desember 2018 hingga awal Juli 2019. Para tersangka memanfaatkan celah dari sistem Kudo dan perbankan untuk membobol Bank BUMN tersebut.


Modusnya adalah berbelanja dengan menggunakan akun Kudo. Namun, saldo Kudo pelaku tak berkurang mesi transaksi berbelanja tersebut berhasil. "Namun, di sisi lain saldo di rekening virtual berkurang karena bank membayarkan tagihan pelaku ke merchant," ujar Ronald.

Aplikasi Kudo sendiri merupakan platform yang menyediakan sejumlah barang untuk penggunanya. Aplikasi ini memperbolehkan pengguna menjadi reseller produk-produk ternama.

Bareskrim akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pembobolan bank tersebut lewat akun Kudo. Kedua pelaku tersebut rupanya masih berstatus mahasiswa, dengan inisial YA dan RF. Mereka ditangkap beberapa hari lalu di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku membeli beberapa properti," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, dilansir detikcom. "Antara lain sebuah mobil, kemudian laptop, jam tangan, dan alat komunikasi."

Tak hanya menangkap kedua tersangka, properti yang dibeli menggunakan hasil pembobolan bank juga disita oleh polisi. Para tersangka pembobolan bank ini dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru