Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) terhadap 6 Kementerian atau lembaga dan 20 Pemerintah Daerah (Pemda).
- Bertilia Puteri
- Jumat, 04 Oktober 2019 - 20:43 WIB
WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis Survei Penilaian Integritas (SPI). KPK melakukan survei terhadap 6 Kementerian atau lembaga dan 20 Pemerintah Daerah (Pemda).
Survei ini dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK dibantu Badan Pusat Statistik (BPS). Mulai dari Juli 2017 hingga Juli 2018. "Tujuan survei untuk identifikasi area rentan korupsi dan indikator keberhasilan pencegahan korupsi," tutur Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Wawan Wardiana di Gedung KPK pada Selasa (1/10).
Hasil SPI KPK menunjukkan indeks tertinggi ditempati oleh Kementerian Kesehatan (74,75). Lalu disusul oleh Kementerian Keuangan (70,2), Kementerian Perhubungan (66,99), Badan Pertanahan Nasional (64,67) dan Mahkamah Agung (61,11) di peringkat terakhir.
Mahkamah Agung (MA) lantas tak terima atas hasil survei KPK tersebut. MA lantas mempertanyakan indikator survei tersebut.
"Mahkamah Agung (MA) heran melihat hasil survei integritas yang dilakukan dan diumumkan oleh KPK," tutur juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, pada Jumat (4/10). "Heran karena indikator apa yang dipakai sehingga menempatkan MA di peringkat terbawah."
Menurut Andi, apabila KPK menggunakan promosi jabatan sebagai indikator, maka hal tersebut tidak benar. Andi juga membantah soal pengelolaan keuangan lantaran MA sudah 6 kali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ini membuktikan bahwa MA serius dalam mengelola dan membenahi masalah yang terkait dengan integritas," terang Andi.
Tak hanya itu, Andi juga bingung mengapa MA dibandingkan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan yang bukan merupakan penegak hukum. Menurut Andi, locus sampel yang hanya menggunakan pengadilan, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersifat kurang obyektif.
Pasalnya, MA sebagai lembaga pelayanan tentu berpotensi memiliki pihak yang tak puas terhadap pelayanan mereka. "Jadi kurang obyektif," pungkas Andi.
(wk/Bert)