Pakar Hukum Romli Atmasasmita menanggapi terkait uji materi UU KPK hasil revisi yang diajukan para mahasiswa ke MK. Ia berkata bahwa seharusnya MK dapat menolak pelaksanaan uji materi dari awal dengan alasan cacat formil.
- Wahyu
- Sabtu, 05 Oktober 2019 - 08:53 WIB
WowKeren - Para mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang disahkan DPR meminta ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi. Sayangnya, permohonan uji materi UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR ditolak oleh MK dengan alasan permohonan yang diajukan oleh para mahasiswa itu tidak lengkap.
Penolakan permohonan uji materi UU KPK tersebut dikarenakan revisi UU yang disahkan DPR beberapa waktu lalu belum ditanda tangani oleh Presiden dan memiliki nomor. Menanggapi kasus tersebut, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menilai jika seharusnya MK menolak uji materi UU KPK yang baru saja disahkan DPR dari awal dengan alasan cacat formil (niet ontvankelijke verklaard atau putusan NO).
"Dia (pemohon) bisa cek kalau sudah ada nomornya. Kalau enggak ada nomornya kaya bayi yang belum punya nama kok," kata Romli ditemui di Hotel Mandarin Oriental usai mengisi Diskusi terkait Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK, Jakarta, Jumat (4/10).
Lebih lanjut, Romli menjelaskan jika uji materi seharusnya perlu menunggu aturan resmi diundangkan terlebih dahulu. "Harusnya ditolak, kalau saya (ya) akan tolak," ujarnya. "MK di nomor baru lapor ditolak. Tunggu saja kalau (UU KPK) sudah diteken, nanti Pak Jokowi tanda tangan, ada nomor, ya ajukan (judicial review)."
Sebagai salah satu perumus UU KPK, Romli mengatakan jika saat ini KPK memang memerlukan aturan baru yang telah direvisi. KPK telah berjalan jauh keluar dari konteks awal pembentukan lembaga ini.
Menurutnya, Dewan Pengawas sangatlah diperlukan oleh KPK. Dan untuk aturan-aturan yang pernah dirumuskannya dulu pun sudah tidak relevan lagi jika diberlakukan saat ini. "Harus ada dewan pengawas. Dulu kan yang awasi publik. KPK pertanggungjawaban ke publik. Yang awasi publik, LSM-LSM harusnya mengawasi, tapi kan enggak ngawasin, membenarkan sesuatu yang enggak benar," jelasnya.
Karena itu, ia menyebutkan jika revisi UU KPK ini ada untuk mengembalikan marwah KPK ke jalan yang seharusnya. "Undang-undang KPK ini adalah kembalikan posisi KPK sebagai lembaga negara dalam sistem pemerintahan. Kalau dulu dia seperti di luar pemerintahan," katanya.
(wk/wahy)