Baru-baru ini beredar informasi soal kenaikan harga 42 merek rokok yang berlaku mulai November 2019 mendatang. Menanggapi hal tersebut PT Djarum pun memberikan klarifikasi sebagai berikut.
- Wahyu
- Sabtu, 05 Oktober 2019 - 12:02 WIB
WowKeren - Informasi terkait kenaikan cukai rokok telah beredar sejak beberapa bulan terakhir. Namun, baru-baru ini beredar daftar harga 42 merek rokok mengalami kenaikan pada bulan November mendatang. Tak main-main, bahkan ada beberapa merek rokok yang harganya berkisar Rp 50 ribu per bungkus.
Informasi tersebut awalnya beredar dari pesan berantai di aplikasi WhatsApp. Tak hanya di aplikasi WhatsApp, pesan informasi tersebut telah tersebar di media sosial Twitter. Disebutkan jika rokok yang harganya mengalami kenaikan harga berkisar Rp 50 ribu adalah milik Sampoerna, Marlboro dan Dunhill.
Menanggapi informasi kenaikan harga rokok yang viral tersebut, Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan menegaskan jika informasi yang ada dalam pesan berantai tersebut tidak benar alias hoaks. "Info yang viral tersebut tidak benar," kata Budi dilansir Kompas, Jumat (4/10).
Budi mengatakan jika harga rokok yang berada di pasaran saat ini masih sama dengan harga pasar. Ia juga menyebutkan belum ada kenaikan harga.
Apabila memang benar terjadi kenaikan cukai, maka harga rokok juga akan naik. "Tahun ini harga masih sama. Tahun depan karena cukai naik, pasti akan berubah," ujar Budi.
Senada, Direksi PT HM Sampoerna Tbk Troy Modlin juga menegaskan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar dan hanya hoaks. "Daftar harga rokok yang beredar melalui pesan singkat terkait produk-produk kami adalah informasi tidak benar yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Troy melalui keterangan tertulis dilansir Kompas, Jumat (4/10).
Lebih lanjut, ia menjelaskan jika pihaknya memang telah menyepakati terkait kenaikan cukai rokok tahun 2020. Namun untuk harga jual ecerannya masih belum ditentukan. “Kami masih menunggu rincian kebijakan cukai secara resmi dikeluarkan. Saat ini, kami sedang berupaya menentukan bagaimana mengelola dampak dari kenaikan tersebut pada tahun depan,” jelas Troy.
Kebijakan terkait cukai ini lebih baik jika menetapkan golongan cukai perusahaan berdasarkan jumlah total volume rokok buatan mesin yang dilakukan. "Hal ini akan membuat perusahaan-perusahaan besar membayar besaran tarif cukai yang semestinya, yaitu di tarif cukai tinggi untuk rokok buatan mesin," katanya.
Troy berharap agar pemerintah dapat mendukung komunitas Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan cara meminimalisasi kenaikan cukai SKT dan tetap mempertahankan struktur cukai segmen SKT saat ini. "Dengan menerapkan kedua rekomendasi di atas, pemerintah dapat membantu industri untuk meringankan dampak kenaikan cukai tahun 2020 khususnya segmen SKT dan mendukung mata pencaharian pihak-pihak yang terlibat dalam industri tembakau," tutupnya.
(wk/wahy)