Tertembaknya jurnalis Warga Negara Indonesia (WNI) saat meliput aksi demonstrasi di Hongkong telah membuat aliansi jurnalis menuntut kepolisian setempat.
- Wahyu
- Sabtu, 05 Oktober 2019 - 12:58 WIB
WowKeren - Tertembaknya jurnalis Warga Negara Indonesia (WNI) saat meliput aksi demonstrasi di Hongkong telah membuat aliansi jurnalis menuntut kepolisian setempat. Jurnalis asal Indonesia yang bernama Veby Mega Indah telah tertembak peluru karet di kawasan Wan Chai, Hong Kong, pada Minggu (29/9) lalu.
Veby Mega Indah yang bekerja di Suara Hong Kong News tertembak peluru karet di dekat mata saat dirinya sedang bertugas meliput berita. Kejadian ini telah membuat Aliansi Jurnalis Hong Kong (HKJA) menuntut kepolisian setempat yang dinilai melakukan pelanggaran etika dengan membatasi pekerjaan jurnalis.
HKJA telah mengajukan tuntutan kepada Komisioner Kepolisian Stephen Lo Wai-chung terkait aksi tersebut. Menurut HKJA, pemerintah dinilai telah gagal dalam mengambil langkah-langkah efektif untuk mengamankan aksi demonstrasi tersebut.
"Oleh karena itu HKJA telah melakukan peninjauan kembali untuk mencari keterangan dari Pengadilan Tinggi bahwa tindakan yang dilakukan oleh polisi tidak sesuai dengan hukum," tulis HKJA melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (3/10). "Dan polisi serta pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebebasan pers dan menyelidiki keluhan."
HKJA menilai jika kepolisian Hong Kong telah bertindak agresif dalam mengamankan aksi demonstrasi dan terkesan menghalang-halangi tugas dari jurnalis yang datang untuk meliput. Hal ini terlihat dari sejumlah cara yang digunakan aparat keamanan Hong Kong seperti penggunaan cahaya yang sangat terang untuk mempersulit rekaman gambar, tindakan menghalangi pandangan jurnalis dan menyembunyikan identitas para petugas, serta melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis dalam berbagai bentuk.
Sementara itu Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) telah meminta Pemerintah Hong Kong untuk segera melakukan investigasi terkait petugas yang bertanggung jawab dalam penembakan tersebut. AJI mendesak kepolisian Hong Kong untuk menahan dan mendakwa oknum polisi yang telah menembakkan peluru ke Veby.
Diketahui akibat penembakan tersebut, mata kanan Veby terancam mengalami kebutaan permanen. Humas KJRI Hong Kong Vania Lijaya menyatakan jika pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap Veby dalam memperjuangkan haknya. Walau begitu, Vania telah membantah jika mengajukan tuntutan ke mahkamah internasional karena pihaknya sejauh ini tidak akan terlibat dalam proses hukum.
(wk/wahy)