Diketahui, kata-kata yang mengalami salah ketik alias typo dalam UU KPK baru adalah bagian Pasal 29. Dalam Pasal tersebut, angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama.
- Bertilia Puteri
- Senin, 07 Oktober 2019 - 12:30 WIB
WowKeren - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno telah menjelaskan alasan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru masih belum diteken oleh Presiden Joko Widodo. Rupanya, terdapat salah ketik alias typo dalam UU hasil revisi tersebut.
Kesalahan tersebut lantas dikomentari oleh Ketua DPR, Puan Maharani. "Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan," ungkap Puan di Gedung DPR pada Senin (7/10).
Meski demikian, Puan tidak menjelaskan secara rinci tentang hal apa yang perlu dilakukan. Ia hanya berkata akan secepatnya meng-update hal tersebut. "Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu," ujar Puan.
Terkait dengan usulan masyarakat soal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, Puan mengaku akan melakukan konsolidasi dengan anggota DPR lantaran alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk. Nantinya, Puan akan menimbang apakah usulan tersebut akan diserahkannya kepada Presiden Jokowi.
"Kita lihat dulu karena yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan Presiden yang selanjutnya," terang Puan. "Karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan, apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR itu Pak Jokowi tentunya, tetapi apakah ini akan dilakukan pada periode ini atau periode Presiden yang akan datang."
Diketahui, kata-kata yang mengalami salah ketik alias typo dalam UU KPK baru adalah bagian Pasal 29. Dalam Pasal tersebut, angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka), namun dalam bentuk tulisan tertulis "empat puluh tahun".
Di sisi lain, kalangan pemerintah justru menolak penerbitan Perppu tersebut. Bahkan Ketum Nasional Demokrat, Surya Paloh menyebut ada kemungkinan Presiden Jokowi bisa dicopot dari jabatannya jika nekat menerbitkan Perppu KPK.
(wk/Bert)