Larang Minyak Goreng Curah Beredar Tahun Depan, Kadin Sebut Tak Akan Buat Susah Rakyat Kecil
Nasional

Dibuatnya larangan peredaran minyak curah di masyarakat mulai tahun 2020 membuat rakyat kecil keberatan. Menanggapi hal itu, Kadin Indonesia mengatakan jika larangan ini tak akan menyusahkan rakyat kecil.

WowKeren - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan melarang peredaran minyak curah di masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya, minyak curah wajib menggunakan kemasan premium yang bukan plastik biasa.

Namun, aturan baru ini mendapat sedikit keberatan dari rakyat kecil khususnya para pedagang. Menanggapi hal tersebut Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengklaim larangan penjualan minyak curah tidak akan menekan tingkat daya beli masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan dari sisi tingkat daya beli, larangan ini tidak akan membuat kantong masyarakat bolong. Karena minyak goreng dalam kemasan sejatinya lebih sehat ketimbang minyak curah yang tidak memiliki vitamin dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


Selain itu, minyak goreng kemasan sebenarnya memiliki volume yang lebih tepat daripada minyak curah yang biasanya kerap dikurangi takaran timbangannya. "Minyak curah memang murah tapi volumenya kurang, terus tidak sehat," ujar Benny di kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10). "Coba bandingin, mending mahal dikit tapi volume pas dan sehat apa tidak? Sehat kan perlu ongkos nantinya."

Lebih Lanjut, Benny juga mengatakan jika daya beli masyarakat tak akan tertekan akibat kebijakan baru ini karena pengemasan minyak goreng dalam kemasan bisa menyesuaikan kemampuan beli masyarakat. Misalnya, saat ini marak dijual minyak goreng dalam kemasan kecil atau volume rendah dengan harga yang pas dengan kantong rakyat kecil.

Sementara itu, dari sisi UMKM mengatakan jika para pedagang masih bisa menggunakan minyak curah. Asalkan dikemas ke dalam kemasan premium, sehingga tidak plastik biasa. Selain itu, minyak curah tersebut tetap melewati proses penyulingan dan diawasi oleh BPOM sehingga faktor kesehatan tetap terjamin.

Oleh karena itu, distributor minyak curah yang biasanya mendapatkan minyak dari bekas pakai restoran dan warung perlu melakukan penyulingan. Larangan ini secara tidak langsung akan membuat para distributor harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli alat penyulingan. "Tidak, tidak (menekan UMKM). UMKM bisa beli bahan bakunya, dia juga bisa mengemasnya asal sesuai ketentuan," ungkapnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru