Kemendag Ungkap Alasan Larang Minyak Curah: Rentan Terkontaminasi Kecoak
Twitter/Kemendag
Nasional

Salah satu alasan pemerintah melarang penjualan minyak goreng secara curah adalah karena masalah kebersihan. Minyak curah rentan mengalami kontaminasi, terutama oleh lalat dan kecoak.

WowKeren - Pemerintah berencana melarang penjualan minyak goreng secara curah mulai Januari 2020 mendatang. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap salah satu alasannya adalah karena faktor kebersihan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto mengatakan bahwa minyak goreng yang dijual secara curah kurang higienis dalam distribusinya. Sebab, minyak ini pada umumnya didistribusikan dalam wadah terbuka sehingga rentan terkontaminasi. Tak menutup kemungkinan ada lalat maupun kecoak yang mengurangi higienitasnya. Hal ini berbeda jika minyak dikemas langsung dari pabrik.

"Proses distribusi minyak goreng curah menggunakan wadah terbuka sehingga rentan terkontaminasi," kata Suhanto dilansir dari Detik, Senin (7/10). "Mungkin ada kecoak, ada lalat, itu dalam hal pendistribusian. Kalau sudah dikemas dari pabrik kan tak ada kontaminasi itu."

Selain masalah kebersihan, Kemendag juga mengungkap alasan lain mengapa melarang minyak curah. Kemasan minyak curah tidak mencantumkan informasi produk, yang mana hal itu menjadi salah satu hak konsumen. Kemasan minyak curah, dikatakan Suhanto, harus bisa memberikan informasi terkait tanggal kadaluarsa, label halal, maupun berat bersih.


"Minyak goreng dalam kemasan lebih memenuhi hak konsumen karena mencantumkan informasi produk," tutur Suhanto. "Seperti merek dagang, nama produsennya, terus kadaluarsa, ada label halal, berat bersih, itu lebih memihak."

Ke depan, produsen diharuskan menjual minyak goreng mereka dengan mengemasnya secara sederhana. Begitu pula dengan para distributor. Pada kemasan itu sudah harus mencantumkan informasi-informasi seperti disebutkan di atas.

"Jadi kemasannya langsung di pasar itu bisa, dan plastiknya disiapkan langsung oleh produsen. Artinya tetap dalam kendali produsen," jelas Suhanto. "Artinya bahwa di sana disalurkan curah dalam bentuk jerigen, tapi masuk dalam kemasan mini yang ada di pasar-pasar itu nantinya. Dan di situ pada saat nanti masyarakat ingin beli minyak curah ada anjungan namanya AMH-O."

Suhanto menilai bahwa dengan dikeluarkannya kebijakan ini, masyarakat bisa mengkonsumsi minyak goreng yang jauh lebih higienis. Selain itu, kebijakan ini juga memastikan bahwa minyak yang dijual ke konsumen tidak dioplos.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru