Usai Diperiksa KPK, Bupati Lampung Utara Resmi Ditahan
Nasional

Usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (7/10), Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara resmi ditahan selama 20 hari pertama.

WowKeren - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10). Penangkapan tersebut karena dugaan transaksi suap terkait proyek di Dinas PU atau Koperindag di Kabupaten Lampung Utara.

Selain mengamankan sejumlah orang, KPK juga sudah menyita uang yang diduga merupakan suap. Agung kemudian diperiksa terkait dugaan tersebut setibanya di Gedung KPK pada Senin (7/10) pukul 10.10 WIB. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, KPK akhirnya resmi menahan Agung bersama lima orang lainnya.

Lima orang yang ikut ditahan yakni Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH). Selain itu, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN) serta dua orang dari unsur swasta yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Sale (HWS) juga ditahan.

Agung yang telah mengenakan rompi tahanan dengan tangannya yang diborgol keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 02.45 WIB pada Selasa (8/10). "Para tersangka ditahan 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (8/10).


Mereka ditahan di lokasi yang terpisah. Agung sendiri ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian, Raden ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Chandra dan Hendra di Rutan Polda Metro Jaya serta Syahbuddin bersama Wan Hendri ditahan di Polres Jakarta Timur.

Dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan kepada Agung dan kemudian diamankan dari kamarnya. Selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY yang totalnya berjumlah Rp 440 juta.

"Uang ini diduga terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,073 miliar, pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar," ujar Basaria yang dilansir oleh Republika pada Selasa (8/10).

Dari OTT KPK tersebut, Agung diketahui sudah melakukan tindakan korupsi sejak menjabat sebagai Bupati Lampung Utara tahun di 2014. Ia diketahui meminta suap kepada SYH jika ingin menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Utara.

"Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR," ujar Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK pada Senin (7/10).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait