Tolak Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah, Ketua Akumindo: Aturan Ini Mematikan UMKM
Nasional

Pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar tahun depan. Ketua Akumindo pun menolak aturan tersebut karena dinilai akan mematikan UMKM dan tak berpihak pada rakyat kecil.

WowKeren - Pemerintah telah mengumumkan larangan beredarnya minyak goreng curah di pasaran mulai tahun 2020. Alasan diberlakukannya aturan tersebut karena minyak goreng curah dinilai tidak sehat dan higenis.

Namun, aturan yang mulai diberlakukan Januari 2020 itu sepertinya mendapat penolakan dari beberapa pihak. Salah satunya adalah Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo).

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun. Ia menilai jika larangan ini dapat mematikan pedagang kecil. Pasalnya, para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak bisa serta-merta disamakan dengan para pengusaha besar yang sudah lebih dulu menerapkan kemasan berlabel dan standar tinggi kandungannya.

“Apabila digiring harus berlabel dan packaging sesuai pasar ritel modern, ini menggiring UMKM harus masuk ke modern," ujar Ikhsan, Senin (7/10). "Sama saja mematikan industri kecil menengah dan UMKM."

Oleh karena itu, pihaknya menolak tegas diberlakukannya larangan yang berasal dari Kemendag dan Kemenperin tersebut. Karena aturan tersebut tidak pro dengan rakyat kecil. “Akumindo menolak. Ini apa bentuk aturan dari Kemendag dan Kemenperin? Tidak berpihak pada UMKM,” katanya


Lebih lanjut, Ikhsan mengatakan diberlakukannya aturan tersebut akan menimbulkan konsekuensi di mana pedagang harus bisa menunjukan kandungan minyaknya berikut tanggal kedaluwarsa, memiliki sertifikasi halal sampai SNI. Justru hal ini lah yang memberatkan UMKM karena prosesnya pasti akan memakan banyak waktu dan biaya.

Apalagi jika waktunya melakukan uji dan sertifikasi minyak goreng tersebut. Dari sisi pengemasan, pedagang jadi harus memiliki alat dan modal yang cukup.

Semua hal ini menurut Ikhsan hanya akan membuat harga jual mereka terkerek dan akhirnya akan memukul penjualan mereka yang umumnya menyasar masyarakat bawah dan menengah bawah. Bahkan menurutnya bisa berdampak luas ke pedagang lain yang mengandalkan suplai minyak goreng curah.

“Ini memerlukan biaya cukup mahal bisa mengerek harga jual (dagangan) tinggi. Misal produk jual gorengan jadi naik. Sama saja mematikan produk industri dan usaha mikro,” ucap Ikhsan.

Meski begitu, Ikhsan mengakui jika kebersihan minyak goreng curah memang perlu diperhatikan. Namun ia tetap merasa jika pemberlakuan aturan ini mengabaikan pelaku usaha kecil.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait