Bikin SIM Jangan Pakai Baju dan Jilbab Biru, Ini Alasannya
Nasional

Pihak kepolisian mengimbau agar pemohon pembuatan SIM jangan menggunakan pakaian berwarna biru kala pengambilan foto. Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya pun menjelaskan alasannya.

WowKeren - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi meluncurkan Smart Surat Izin Mengemudi (SIM) pada akhir September 2019 lalu. Proses pembuatannya pun sama dengan SIM konvensional, yakni dengan meliputi foto dan pengambilan sidik jari pemilik.

Pihak kepolisian lantas mengimbau agar pemohon pembuatan SIM jangan menggunakan pakaian berwarna biru kala pengambilan foto. Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, lantas menjelaskan alasannya.

Rupanya, warna biru serupa dengan warna latar belakang. Hal ini bisa membuat hasil foto menjadi tidak jelas.

"Karena background juga berwarna biru, jadi akhirnya warna jilbab tidak tampak," tutur Fahri dilansir CNN Indonesia pada Selasa (8/10). "Kita imbau peserta uji SIM tidak menggunakan jilbab atau kemeja berwarna biru."


Foto sendiri merupakan salah satu komponen penting dalam identifikasi SIM. Pasalnya, salah satu cara petugas lapangan mencocokkan SIM dengan pemegangnya adalah dengan mengamati foto.

Sementara itu, akun Instagram @polantasindonesia juga mengunggah imbauan tersebut. "Kepada pemohon SIM BARU maupun PERPANJANG “JANGAN” menggunakan jilbab biru maupun baju dan kemeja berwarna “BIRU” karena saat sistem adjust (menyesuaikan) menyimpan data akan terjadi pada gambar diaatas jdi sebagian hilang dikarenakan sama dengan background," demikian imbauan unggahan tersebut.

Di sisi lain, Kakorlantas telah menegaskan bahwa Smart SIM secara otomatis diberikan kepada pemohon SIM baru. Kendati demikian, bagi pemilik SIM model lawas tak perlu terburu-buru menggantinya. Pasalnya SIM lawas tetap berlaku sebagaimana mestinya.

"Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan," ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Refdi Andri pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64. "Tetapi yang sudah akan habis masa berlakunya, segeralah lakukan perpanjangan. Jangan sampai sudah habis, itu harus kita lakukan uji ulang."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait