Jadi Kontroversi, Mendag Beri Penjelasan Soal Minyak Goreng Curah Haram Beredar
Nasional

Larangan beredarnya minyak goreng curah yang disampaikan oleh Pemerintah mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Menanggapi hal tersebut Mendag Enggartiasto Lukita meluruskan maksud dari kebijakan yang akan dikeluarkan tahun depan itu.

WowKeren - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat menyatakan larangan beredarnya minyak goreng curah di pasar. Bahkan aturan tersebut akan mulai dijalankan per 1 Januari 2020.

Aturan tersebut tentunya menimbulkan kontroversi. Tak sedikit dari pihak-pihak rakyat kecil seperti pedagang gorengan dan pelaku UMKM yang merasa keberatan dengan larangan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa minyak goreng curah tak akan ditarik dari pasaran. Namun untuk penjualannya nanti minyak goreng curah harus dikemas ke dalam suatu kemasan yang sederhana.

Adapun soal harga minyak goreng curah yang dikemas akan dipatok menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 11.000 per liternya mulai tahun depan. "Produsen wajib membuat migor (minyak goreng) kemasan sederhana dengan HET Rp 11.000. Migor curah masih boleh beredar," tegas Enggar dilansir Detikcom, Selasa (8/10).


Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Suhanto juga turut buka suara terkait kontroversi penghentian peredaran minyak goreng curah di pasar. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang dikeluarkan terkait minyak goreng tahun depan memang soal kemasannya bukan peredarannya. "Kebijakan tetap mengarah ke minyak kemasan, bertahap," ujarnya.

Suhanto pun menjelaskan jika kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru terutama untuk produsen dan distributor minyak goreng curah. Pasalnya, rencana ini sudah disampaikan sejak tahun 2014 lalu.

Namun karena adanya kendala dalam penerapannya, produsen pun meminta kelonggaran agar kebijakan tersebut diundur hingga tahun depan. "Yang pasti latar belakang dari pengaturan minyak curah ini disampaikan memang sudah sejak 2014, dasarnya ada Permendag nomor 80 tahun 2014," jelas Suhanto. "Namun, pada waktu itu pelaku usaha belum siap sehingga revisi dengan Permendag 09 tahun 2016 yang pemberlakuannya pada waktu itu sebetulnya Januari 2017."

"Pada waktu itu pun pelaku usaha belum siap dengan sarana dan pra sarananya. Atas kesepakatan semua pihak, ada pengunduran lagi 1 Januari 2020 yaitu dengan Surat Menteri Perdagangan," lanjutnya.

Kebijakan ini sendiri bertujuan untuk menjaga tingkat higenitas minyak goreng curah, serta menghentikan praktik pengoplosan. Nantinya, dalam kemasan minyak goreng curah masyarakat akan memperoleh keterangan mulai dari merek dagang, nama produsen, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kandungan, dan label halal yang selama ini tak ada.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait