Pengamat Nilai Typo Dalam UU KPK Tunjukkan Proses Pembahasan Amburadul
Nasional

Pengamat menilai jika Typo di Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru telah menunjukkan proses amburadul DPR saat melakukan penyusunan.

WowKeren - Pegiat antikorupsi Emerson Yuntho memberikan pandangannya terkait insiden typo di Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru. Menurut Emerson, typo tersebut telah menunjukkan ketergesaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam melakukan pembahasan dan penyusunan UU KPK.

Emerson mengatakan jika typo pada UU KPK yang telah disahkan pada September lalu telah menunjukkan kinerja DPR yang terkesan begitu tergesa-gesa dalam melakukan pembahasan tersebut. Emerson lantas menyebut jika pembahasan UU KPK ini terlihat sangat amburadul dan terkesan seperti mengejar deadline.

"Menurut kami typo yang luar biasa ini menunjukkan proses pembahasan yang amburadul, yang asal cepat dan tertutup," jelas Emerson usai diskusi bertema "Habis Demo Terbitkah Perppu" di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10). "Ini proses yang sangat fatal di legislasi."

Menurut penjelasan Emerson, typo ini tidak dapat begitu saja dianggap dengan enteng oleh masyarakat. Kesalahan penulisan pada UU KPK ini dinilai Emerson dapat berdampak fatal pada kepemimpinan KPK.


Emerson yang juga menjabat sebagai sebagai Wakil Direktur Visi Integritas ini lantas menyebutkan jika typo tersebut dapat menjadi alasan Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK. Dirinya mencontohkan typo UU KPK yang harusnya membuat Ketua KPK terpilih saat ini tidak berhak untuk menjabat jabatan tersebut.

"Itu yang kemudian jadi salah satu bagian alasan penerbitan Perppu," jelas Emerson Yuntho. "Ini kan signifikan, kalau (berdasar UU) kita mendasarkan syarat yang berusia 40 tahun minimal maka Pak Gufron (Mustaqim, pimpinan KPK terpilih) enggak bisa dilantik."

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jika masih terdapat typo atau kesalahan ketik dalam UU KPK hasil revisi yang telah dikirim DPR ke Presiden Jokowi. Kesalahan penulisan tersebut terdapat pada bagian usia calon pimpinan KPK.

Kesalahan penulisan UU KPK terdapat di Pasal 29 huruf e. Dalam huruf e tersebut tertulis, "Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait