Mahfud MD Tak Berikan Nama Rekomendasi Dewan Pengawas KPK Ke Jokowi
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku tidak memberikan rekomendasi nama-nama yang akan mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK kepada Presiden Joko Widodo.

WowKeren - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tidak merekomendasikan nama-nama yang akan mengisi jabatan sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo. Menurut Mahfud, keputusan untuk menentukan jabatan Dewan Pengawas KPK merupakan kewenangan langsung presiden.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, pemilihan Dewan Pengawas KPK akan dipilih langsung oleh pihak KPK. Pemilihan ini memiliki batas waktu bersamaan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang akan berlangsung pada 18 Desember 2019 mendatang.

"Tidak (Jokowi tidak meminta saran atau rekomendasi calon Dewan Pengawas KPK)," ujar Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (5/11). "Saya juga tidak memberi nama."

Mahfud menjelaskan mekanisme pemilihan Dewan Pengawas KPK pertama-tama akan dilakukan pemilihan langsung oleh Presiden Jokowi. Selanjutnya, Dewan Pengawas KPK untuk periode selanjutnya baru akan dipilih oleh Panitia Seleksi dan DPR.


Disinggung soal independensi dan kinerja KPK jika ada Dewan Pengawas apalagi dipilih langsung oleh Jokowi, Mahfud pun enggan menanggapinya. Contoh kekhawatiran tersebut adalah jika adanya 'kongkalikong' ketika Jokowi diduga korupsi. Namun mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan jika kekhawatiran tersebut merupakan hal yang telah lama ada.

"Sejak jaman dahulu kalau presiden korupsi gimana? Nanti kalau KPK korupsi gimana? Loh yang salah Allah, yang salah rakyat yang milih. Loh kok rakyatnya salah milih? Karena Allah. Lalu Allah disalahkan," kata Mahfud. "Tidak begitu lah cara berpikirnya. Semua ada aturannya."

Tak hanya itu, Mahfud juga menanggapi soal bebasnya Direktur Utama Sofyan Basir yang sebelumnya diduga terjerat kasus korupsi. Mahfud tidak mempermasalahkan dengan banyaknya tudingan masyarakat yang menyatakan kebebasan Sofyan akibat berlakunya UU KPK baru.

Pengesahan revisi UU KPK yang dilakukan oleh DPR pada September lalu telah dinilai sebagai upaya pelemahan lembaga pemberantasan korupsi tersebut. Salah satunya adalah dengan dimunculkannya Dewan Pengawas KPK pada UU KPK yang baru. "Terserah yang menafsirkan saja masing-masing," tegas Mahfud.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru