Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi, Aan Suhanda, memastikan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan surat tugas kepada ormas untuk menarik pajak parkir minimarket.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 06 November 2019 - 11:36 WIB
WowKeren - Belakangan ini, Pemerintah Kota Bekasi disorot lantaran memberikan surat tugas terhadap organisasi masyarakat (ormas) untuk menjaga lahan parkir minimarket. Surat tugas yang menjadi polemik tersebut akhirnya dicabut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bekasi.
Kepala Bapenda Bekasi, Aan Suhanda, memastikan pihaknya tidak akan lagi mengeluarkan surat tugas kepada ormas untuk menarik pajak parkir. "Sudah tidak ada lagi, sudah habis. Kita enggak terbitkan lagi," tutur Aan di kantor Wali Kota Bekasi pada Selasa (5/11).
Menurut Aan, surat tugas ke ormas tersebut sudah berakhir masa berlakunya sejak 31 September 2019. Ia pun mengaku akan mengevaluasi kembali surat tugas tersebut.
"Udah saya setop (surat tugas), kita sudah evaluasi, kita lagi bicarakan dengan Indomaret-Alfamart dengan pusat dan apa yang terbaik," jelas Aan. "Pada intinya kan itu ada potensi pendapatan kalau Bapenda kan sepanjang itu ada aturannya ya wajib digali itu."
Selain itu, Aan juga menjelaskan bahwa pihaknya memiliki landasan hukum dalam mengeluarkan kebijakan soal pajak parkir tersebut. Landasan hukum yang digunakan adalah Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perda No 10 Tahun 2019.
"Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan," demikian kutipan Pasal 1 ayat (31) UU No 28 Tahun 2009 tersebut. "Baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor."
Meski telah menarik surat tugas tersebut, Aan mengaku pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak minimarket terkait penerapan pajak parkir ini. "Kita lebih cenderung sesuai ketentuan itu ke wajib pajak sebenarnya, kita mengarahkan ke wajib pajak sekarang," jelas Aan.
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam surat tugas ormas jaga parkir tersebut. Ia menegaskan bahwa surat tugas tersebut merupakan "mandat" Pemkot Bekasi ke ormas. Hasil pajak parkir itu sendiri nantinya akan disetorkan ke kas daerah.
"Enggak ada (penyalahgunaan) kalau sudah habis ya habis sudah. Harus bikin lagi baru," tutur Rahmat di kantornya. "Dalam periodisasi tertentu, iya (mandat dari Pemkot Bekasi ke ormas). Dan kalau ada hasilnya disetorkan ke kas daerah, tapi selesai dari itu (kadaluwarsa) berati tidak ada mandat lagi jadi periode habis masih mengartikan mandat kan jelas pemkot memberikan mandat wewenang itu jelas ada batasnya."
(wk/Bert)