Dua boy grup ini sama-sama populer tak hanya di Korea, tapi juga Jepang. Kemampuan bermusik TVXQ dan BTS pun kembali diapresiasi oleh industri musik dari Negeri Sakura itu.
- Putri Stevania
- Selasa, 12 November 2019 - 15:39 WIB
WowKeren -
TVXQ dan Bangtan Boys (BTS) bukanlah nama asing di dunia musik K-Pop. Dua boy grup ini sama-sama populer tak hanya di Korea, tapi juga Jepang. Kemampuan bermusik TVXQ dan BTS pun kembali diapresiasi oleh industri musik dari Negeri Sakura itu.
Baik TVXQ maupun BTS menunjukkan prestasi bermusiknya dengan mendapat penghargaan dari Asosiasi Industri Rekaman Jepang (RIAJ). Asosiasi musik Jepang ini beberapa waktu lalu telah mengumumkan sertifikasi untuk Oktober mereka.
Dalam pengumuman sertifkasi tersebut, tercatat ada 2 album K-Pop yang berhasil meraih sertifikat emas. Album tersebut adalah "XV" milik TVXQ dan DVD konser BTS.
TVXQ telah mendapatkan sertifikasi emas RIAJ untuk album Jepang terbaru mereka "XV," yang dirilis pada 16 Oktober lalu. Album tersebut mendapat sertifikat emas di Jepang karena telah terjual sebanyak 100.000 unit.
Album BTS, "BTS WORLD TOUR ‘LOVE YOURSELF’ ~JAPAN EDITION~" juga telah mencapai status emas di Jepang. DVD konser yang dirilis pada 9 Oktober ini menampilkan cuplikan dari Tokyo Dome dan Fukuoka Yahuoku Dome untuk tur konser BTS "Love Yourself" di 2018.
Asosiasi Industri Rekaman Jepang (RIAJ) sendiri adalah grup perdagangan industri yang terdiri dari perusahaan Jepang yang terlibat dalam industri musik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1942 sebagai Asosiasi Budaya Rekaman Fonogram Jepang dan mengadopsi nama saat ini pada tahun 1969.
Kegiatan RIAJ meliputi promosi penjualan musik, penegakan hukum hak cipta, dan penelitian yang berkaitan dengan industri musik Jepang. Mereka juga menerbitkan Buku Tahunan RIAJ, ringkasan statistik dari penjualan musik setiap tahun, serta mendistribusikan berbagai data lainnya.
Pada tahun 1989, RIAJ memperkenalkan sistem sertifikasi rekaman musik. Ini diberikan berdasarkan angka pengiriman compact disc atau kaset yang dilaporkan oleh label rekaman. Pada prinsipnya, kriteria tersebut diterapkan secara terbatas pada bahan yang dirilis setelah 21 Januari 1989.
(wk/putr)