Kepala Dinas Ini Masih Berstatus ASN Meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan
Nasional

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi tambang, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau (Kepri) Amjon hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

WowKeren - Berdasarkan undang-undang, sudah selayaknya jika Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kasus hukum dicabut dari statusnya sebagai ASN. Namun, hal ini berbeda dengan apa yang terjadi pada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau (Kepri), yakni Amjon.

Meskipun sudah berstatus sebagai tersangka kasus korupsi tambang, Amjon hingga saat ini masih berstatus sebagai ASN aktif di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau, Firdaus pun mengakui hal ini.

Menurutnya, pihaknya juga belum dapat memberikan sanksi apapun meskipun kepada Amjon meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi perizinan tambang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, beberapa waktu lalu. "Yang bersangkutan (Amjon) statusnya masih aktif," ujarnya pada Rabu (18/12).

Menurut Firdaus, meskipun Kejati Kepri sudah menetapkan Amjon sebagai tersangka, pihaknya tidak dapat melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan. Hal itu dikarenakan hingga saat ini pihak Kejati Kepri belum pernah memberikan pemberitahuan secara resmi kepada Pemprov Kepri atas penetapan tersangka Amjon kepada pihaknya. "Sampai sekarang memang tidak ada pemberitahuan resmi dari Kejati," ucapnya.


Hal ini berbeda dengan kasus yang menimpa Edy Sofyan (Kadis DKP Kepri) dan Budi Hartono (Kabid DKP) yang juga tersandung kasus korupsi. Begitu keduanya ditetapkan sebagai tersangka, maka keduanya langsung diberhentikan sementara.

Firdaus menambahkan jika sesuai dengan aturan ASN, Pemerintah tidak memberikan ampun terhadap ASN yang tersandung kasus korupsi. Hal tersebut sudah dibuktikan dengan pemecatan terhadap seluruh ASN yang pernah tersandung kasus korupsi.

Bahkan, Pemprov Kepri juga sudah memberhentikan sejumlah ASN dalam penerapan aturan tersebut. "Sesuai dengan aturannya, kalau sudah terbukti dan divonis dalam persidangan tipikor, maka langsung dilakuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," tegasnya.

Firdaus mengatakan bahwa apabila nantinya status hukum Amjon sudah dinaikkan dari tersangka menjadi terdakwa, maka secara otomatis maka statusnya akan diberhentikan sementara sebagai PNS. "(Nanti) Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, selanjutnya baru akan di PDTHkan. Karena (kasus korupsi) berat ini, dan ini tidak hanya berlaku untuk yang bersangkutan tapi untuk seluruh PNS," jelasnya.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru