Anies Larang Penggunaan Kantong Plastik, Begini Kata Pengusaha
Nasional

Bagi para pelaku usaha yang mampu menjalankan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka pemerintah akan memberikan insentif fiskal namun tidak dijelaskan berapa besarnya.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. Aturan tersebut melarang para pelaku usaha yang disebutkan di atas untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk setiap transaksi.

Bagi pelaku usaha yang bisa melaksanakan aturan tersebut dengan sebaik-baiknya, maka akan diberi insentif fiskal. Adapun pemberian insentif fiskal tersebut diatur dalam Pasal 20 Pergub.

"Insentif fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah," bunyi pasal 20 ayat (2) Pergub tersebut seperti dilansir Detik, Selasa (7/1). "Terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat."

Tentu saja, aturan ini disambut positif oleh para pengusaha. Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi aturan tersebut.


"Nah tentu kalau kita bicara sebuah aturan seperti ini sudah wajar kalau ada insentifnya," kata Sarman masih dilansir Detik. "Jadi kita sangat apresiasi sekali."

Meski demikian, dalam pasal tersebut tidak dijelaskan secara lebih detail terkait berapa besaran insentif pajak yang akan didapatkan oleh para pelaku usaha yang telah melaksanakan aturan tersebut dengan baik. Oleh sebab itu, Sarman berharap agar besaran insentif pajak yang diberikan bisa berkisar antara 10-20 persen.

"Ini sesuatu yang baik, jadi kalaupun diberikan, kalau bisa sih antara 10-20 persen akan lebih bagus," lanjut Sarman. "Tapi kita tetap kembalikan keputusannya pada hitung-hitungan Pemprov ya."

Bagi para pelaku usaha yang ingin mendapatkan insentif tersebut bisa mengajukan surat permohonan kepada Anies. "Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan/atau Pasar Rakyat untuk memperoleh insentif fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan surat permohonan kepada Gubernur," tulis pasal 20 ayat (3) beleid itu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait