Aplikasi chatting MiChat kerap disebut setiap terjadi kasus prostitusi online, kali ini yang melibatkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade. Merespon hal ini, Kemenkominfo pun turut buka suara.
- Nidya Putri
- Jumat, 07 Februari 2020 - 14:15 WIB
WowKeren - Kasus penggerebekan pekerja seks komersial (PKS) yang melibatkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade jadi sorotan beberapa waktu terakhir. Diketahui, Andre berpura-pura menjadi pihak yang memesan layanan seks melalui aplikasi MiChat.
MiChat merupakan aplikasi pesan instan gratis yang bikin penggunanya bisa bertemu teman baru, termasuk di lokasi sekitar pengguna berada. Aplikasi ini sendiri disebut-sebut kerap digunakan dalam prakter prostitusi online.
Menyoroti hal ini, Kemenkominfo mengatakan semua jenis aplikasi memang rentan disalahgunakan untuk melakukan transaksi ilegal, dalam hal ini prostitusi online. "Kami ikuti kasus itu dan kami cek itu tidak ada fitur yang menyediakan itu (prostitusi online)," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu dilansir CNNIndonesia, Jumat (7/2). "Hanya memang aplikasi apapun pasti akan ada yang menyalahgunakan untuk kepentingan prostitusi online."
Pria yang akrab disapa Nando ini lantas mengungkap jika media sosial Twitter juga kerap digunakan untuk transaksi prostitusi online. "Itu (prostitusi online) tidak hanya MiChat, yang lebih banyak kami blokir di Twitter itu lebih banyak seperti open booking out atau BO dan prostitusi online," katanya.
Karena kemungkinan platform dijadikan ruang prostitusi online sangat terbuka, Kemenkominfo pun terus mengawasi konten-konten prostitusi online yang masuk ke dalam konten negatif. "Kami mengawasi konten di dalamnya, mereka taati. Ketika kami minta akun tertentu untuk diblokir, mereka (pengembang) blokir. Upaya itu yang kami lihat aplikasi masih patuh ke pemerintah," paparnya.
Lebih lanjut, Nando menjelaskan jika MiChat hanya dijadikan sebagai ruang perkenalan antara Andre dengan PSK yang hendak ia jebak. Transaksi lebih lanjut dilakukan di platform lain.
MiChat sendiri telah mematuhi seluruh aturan di UU ITE termasuk penyebaran konten negatif. Sehingga, dalam hal ini yang bersalah adalah pengguna yang menjadikan platform perpesanan menjadi platform transaksi prostitusi online. "Ini lebih ke praktiknya pengguna dan yang menyalahgunakan untuk kepentingan tertentu untuk prostitusi online," tutupnya.
(wk/nidy)