Penumpang dari Bandara Soetta Terancam 1 Tahun Penjara Usai Ketahuan Palsukan Hasil Tes PCR
Nasional

Polisi Bandara Soekarno-Hatta menciduk seorang pelaku yang mencoba mengelabui petugas dengan surat hasil PCR palsu demi bisa terbang ke Jayapura, Papua. Begini kronologi kejadiannya.

WowKeren - Pemerintah memang sudah membuka kembali jalur-jalur penerbangan kendati pandemi COVID-19 belum terkendali. Namun ada sejumlah persyaratan ketat yang mesti dipenuhi oleh penumpangnya, termasuk soal hasil tes PCR maupun rapid test yang ditunjukkan kepada petugas.

Mirisnya, sektor itu kemudian menjadi lahan basah oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab. Seperti yang baru-baru ini diungkap Tim Garuda Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Utama Soeakrno-Hatta, yakni ditemukannya penumpang pesawat Garuda Indonesia yang mencoba mengelabui dengan hasil tes PCR yang palsu.

Bahkan kekinian polisi juga sudah menetapkan salah satu penumpangnya, Fikram (30), sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen ini. "Pelaku mendapatkan surat hasil negatif swab PCR palsu yang tertulis-nya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Asrama Haji Pondok Gede dari seseorang yang tidak pelaku kenal," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ade Ferdian Saputra, Senin (10/8).

Namun ternyata kasus ini sudah terciduk kepolisian sejak 14 Juli 2020. Kala itu Tim Garuda dan KKP melakukan pemantauan dan pengamanan keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.


Fikram dan sepupunya, AAU (15), sedianya terbang ke Sentani, Jayapura dengan Garuda Indonesia GA656. Dan sesuai peraturan, mereka menyerahkan surat hasil tes PCR.

Kecurigaan petugas timbul karena F mengaku mendapatkan hasil tes di Asrama Gaji Pondok Gede. Padahal fasilitas kesehatan di sana sudah tak lagi digunakan untuk menangani pasien COVID-19 sejak 31 Mei 2020.

Fikram dan AAU pun dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih detail. Dan belakangan terungkap bahwa mereka mendapatkan surat palsu dari A. "Kami juga masih masih memburu A, pembuat surat palsu yang merupakan teman kegiatan keagamaan pelaku," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yurikho, dilansir Tempo.

Atas perbuatannya, Fikram dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan karantina kesehatan. "Dipidana dengan pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," pungkas Yurikho, dikutip dari Kumparan.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru