Warga Jawa Timur diminta untuk tidak menyepelekan aturan protokol kesehatan COVID-19. Bagi yang nekat melanggar, siap-siap kena denda Rp250 ribu hingga Rp25 juta.
- Ruth Meliana
- Senin, 14 September 2020 - 10:29 WIB
WowKeren - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) semakin serius dalam menegakkan aturan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Warga Jatim yang nekat melanggar nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda yang cukup besar.
Pemprov Jatim mulai menerapkan denda sebesar Rp250 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan. Aturan ini tertuang dalam revisi Perda No. 1 tahun 2019 menjadi Perda No. 2 tahun 2020 serta Pergub 53 tahun 2020 dan Inpres No. 6 tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan setiap orang wajib menggunakan masker menutupi hidung, mulut, hingga dagu. Apabila melanggar, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, kerja sosial, serta denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
”Sebelumnya ada proses sosialisasi yang akan kita lakukan,” kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilansir dari Kumparan, Minggu (13/9). “Baru kemudian ada teguran lisan tertulis ada sanksi administratif yang akan kita koordinasikan dengan bupati walikota.”
Pemprov Jatim juga siap menindak tegas pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab yang tidak patuh dalam menerapkan protokol kesehatan. Mereka diminta untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja.
Diantaranya mereka diminta wajib mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang pencegahan COVID-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan beserta sabun atau hand sanitizer. Selain itu, mereka juga wajb mengingatkan pengunjung atau karyawan untuk menjaga jarak, melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala hingga melakukan upaya deteksi dini.
Adapun denda untuk pelanggar akan disesuaikan dengan jenis usaha. Jika usaha mikro, maka denda yang akan dijatuhkan sebesar Rp500 ribu. Lalu jika usaha kecil akan dikenakan denda Rp1 juta.
Selanjutnya bagi usaha menengah akan didenda Rp5 juta dan usaha besar dendanya mencapai Rp25 juta. Nantinya jika pelaku usaha kembali mengulangi pelanggaran, maka denda yang dijatuhkan mencapai dua kali lipat dari denda pertama.
(wk/lian)