Pemerintah Luncurkan Program Bedah Rumah, Begini Syarat Mendapatkannya
Nasional

Program dari Kementerian PUPR ini ditarget untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki hunian kurang layak, atau malah belum memiliki rumah.

WowKeren - Pemerintah belum lama ini kembali meluncurkan paket bantuan untuk masyarakat. Namun bukan untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19, bantuan yang diluncurkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin membenahi huniannya.

Lebih tepatnya adalah Direktorat Jenderal Perumahan yang meluncurkan program ini, yakni demi meningkatkan kualitas rumah agar layak dihuni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Sedangkan program yang diluncurkan bertajuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah, yang dibagi menjadi dua, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru.

Terkait besaran bantuan yang diberikan pun berbeda untuk setiap rumah. Secara garis besar, bervariasi dalam rentang Rp 15 juta hingga Rp 30 juta.

Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) alias bedah rumah umumnya mendapatkan bantuan berupa bahan bangunan senilai Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Sedangkan untuk bantuan di pulau kecil, pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat, maka bantuan yang diberikan senilai Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan upah kerja Rp 5 juta.

Sedangkan untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) akan mendapatkan bantuan membeli bahan bangunan senilai Rp 30 juta dan upah kerja sebesar Rp 5 juta. Bantuan ini diberikan secara merata tanpa memandang lokasinya.


Lantas bagaimana cara untuk bisa mengakses bantuan ini? Selain harus berstatuskan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penerima bantuan BSPS juga harus menyandang status sebagai WNI yang telah berkeluarga.

Selain itu, yang bersangkutan juga harus memiliki tanah dan ditandai dengan buku kepemilikan tanah yang sah. Selanjutnya rumah yang hendak diperbaiki haruslah hunian satu-satunya dan memang benar-benar dalam kondisi tak layak huni, atau belum memiliki rumah.

Sebelumnya yang bersangkutan juga belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis. Lalu memiliki penghasilan maksimum setara upah minimum provinsi (UMP) dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng.

Bila dirasa telah memenuhi syarat, bisa langsung mendaftar melalui pemerintah daerah dengan mengajukan permohonan ke kepala desa masing-masing. Lalu selanjutnya data akan dikoordinir pengurusannya oleh Bupati, Wali Kota, atau Gubernur.

Baru setelahnya pejabat setempat akan mengusulkan lokasi penerima Program BSPS kepada Kementerian PUPR. Namun seperti bantuan pemerintah yang lain, BSPS pun akan diberikan setelah melalui verifikasi secara berjenjang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait