Viral Surat Nikah Presiden Soekarno Dijual Online, Sejarawan LIPI Prihatin
Nasional

Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam mengaku prihatin sebab dokumen semacam itu sebaiknya disimpan keluarga atau disimpan sebagai arsip sejarah.

WowKeren - Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan dua dokumen penting milik Presiden Ir Soekarno yang dijual di medsos. Dua dokumen itu yakni surat nikah dan surat cerai tokoh proklamator tersebut dengan Inggit Ganarsih.

Dua dokumen tersebut diklaim asli dan selama ini disebut disimpan oleh cucu dari Inggit. Adapun pengunggah dua dokumen penting itu adalah akun atas nama @popstoreindo. Melalui unggahannya itu, akun tersebut menyebut jika ada seorang pria di Bandung yang menawarkan surat itu, yang disebut-sebut cucu Inggit.

Namun kekinian, unggahan tersebut sudah tak terlihat lagi di linimasa Instagram. Hal ini pun ditanggapi oleh Sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam.

Ia mengaku prihatin jika dokumen pernikahan dan perceraian Presiden Soekarno dan Ibu Inggit Garnasih tersebut benar-benar diperjualbelikan. Alih-alih diperjualbelikan, lebih baik dokumen itu disimpan oleh pihak keluarga.


Jikalau seandainya pihak keluarga enggan menyimpannya lagi maka sebaiknya diserahkan ke pihak Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Sebab dokumen semacam itu bukan dokumen sembarangan.

"Saya juga prihatin itu dijual belikan, kalau pihak keluarganya memang mau menjaga dokumen, tidak apa-apa sebagai koleksi keluarga, bila tidak, lebih baik disimpan di ANRI," kata Asvi seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (24/9). "Karena itu arsip sejarah."

Sementara itu, Deputi Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto menuturkan jika pihaknya akan menelusurinya ke Dinas Arsip Provinsi Jawa Barat, serta keluarga. Imam menyebutkan jika dokumen semacam itu pada umumnya bersifat pribadi sehingga tidak ada kewajiban untuk menyerahkan ke ANRI. Namun jika akan diperjualbelikan untuk koleksi maka lebih baik disimpan sebagai arsip sejarah.

"Kita cek, karena dokumen seperti itu sifatnya pribadi, kadang-kadang disimpan individu, tidak ada kewajiban menyerahkan arsip ke ANRI," ungkap Imam masih dilansir CNN Indonesia. "Tapi (jika diperjualbelikan) sebaiknya disimpan di ANRI. Jika dokumen asli kita bisa beri ganti rugi dengan mekanisme Undang-Undang."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru