Pasien COVID-19 Tanpa Gejala di DKI Tetap Tak Boleh Isolasi Mandiri Jika Belum Penuhi Syarat Ini
Nasional

Gubernur DKI Anies Baswedan sempat melarang pasien corona, termasuk yang tanpa gejala atau bergejala ringan, untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Namun kekinian, pasien COVID-19 boleh isolasi mandiri dengan sejumlah syarat.

WowKeren - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui kembali mengizinkan pasien positif virus corona (COVID-19) untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fify Mulyani, lantas mengungkapkan kriteria pasien COVID-19 tanpa gejala (OTG) yang tidak diizinkan isolasi mandiri. Kriteria utama adalah kondisi ekonomi dan kapasitas tempat tinggal pasien.

"Misalnya hanya ada dua kamar yang diisi 6 orang yang artinya enggak mungkin melakukan isolasi secara khusus," jelas Fify dalam video yang ditayangkan di kanal YouTube BNPB Indonesia pada Senin (28/9). "Maka kami akan merujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran."

Fify menjelaskan jika pasien OTG melakukan isolasi mandiri di rumah yang sempit dengan fasilitas yang dipakai bersama, maka potensi penularan ke anggota keluarga lain akan lebih besar. "Sedangkan setelah dilakukan contact tracing hanya satu orang ini yang positif, maka kamar mandi akan digunakan bertujuh. Maka susah sekali untuk mereka tidak contact," ungkap Fify.


Apabila rumah pasien tidak memungkinkan untuk dipakai isolasi mandiri, maka mereka akan dirujuk ke rumah sakit darurat Wisma Atlet Kemayoran. Nantinya, pasien dan pihak puskesmas harus membawa hasil laboratorium yang menyatakan hasil konfirmasi positif COVID- 19.

Tak hanya itu, surat rujukan puskesmas dan rekomendasi dari RT RW yang menyatakan pasien tidak sanggup melakukan isolasi mandiri di rumah juga harus ditunjukkan. "Itu difasilitasi oleh Puskesmas setempat, setelah dilihat dari ketidakmampuan ini, maka Puskesmas akan memfasilitasi pasien tersebut untuk diantar ke flat isolasi mandiri Kemayoran," pungkas Fify.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat melarang pasien COVID-19, termasuk yang tanpa gejala atau bergejala ringan, untuk menjalani isolasi mandiri di rumah. Pasalnya, isolasi mandiri yang dilakukan dengan kurang disiplin dinilai justru bisa menimbulkan klaster keluarga.

Namun kekinian, pasien COVID- 19 tanpa gejala atau bergejala ringan kembali diizinkan menjalani isolasi mandiri di rumah. Dengan catatan, pasien COVID-19 harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim Puskesmas, untuk memutuskan apakah rumah pasien bisa dijadikan tempat isolasi mandiri atau tidak.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait