Ini Alasan Pemerintah Cabut 227 Ribu Status Kepesertaan Penerima Kartu Pra Kerja
Nasional

Ada sekitar 180 ribu penerima kartu pra kerja gelombang 1-4 yang status kepesertaannya dicabut. Kemudian pemerintah juga mencabut sebanyak 47.818 status kepesertaan penerima kartu pra kerja gelombang 5.

WowKeren - Sebanyak 227.818 penerima kartu pra kerja telah dicabut status kepesertaannya oleh pemerintah. Para penerima kartu pra kerja yang status kepesertaannya dicabut ini berasal dari gelombang 1 hingga gelombang 5.

Ada sekitar 180 ribu penerima kartu pra kerja gelombang 1-4 yang status kepesertaannya dicabut. Kemudian pemerintah juga mencabut sebanyak 47.818 status kepesertaan penerima kartu pra kerja gelombang 5.

"Pencabutan kepesertaan dilakukan sesuai dengan siklus batas akhir 30 hari setelah seseorang lolos seleksi," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pada Senin (28/9). Louisa mengaku pihaknya masih menelusuri alasan penerima kartu pra kerja gelombang 5 yang tidak kunjung mengambil pelatihan pertama.

Sebagai informasi, ada tiga alasan utama yang membuat penerima kartu pra kerja gelombang 1-4 tak kunjung mengambil pelatiah pertama. Antara lain para penerima telah mendapat pekerjaan, lupa password, hingga bingung tentang apa yang harus dilakukan.


Oleh sebab itu, Louisa meminta para penerima kartu pra kerja yang sudah lolos seleksi untuk segera membeli pelatihan pertamanya. Dengan demikian, status kepesertaan mereka tidak akan dicabut.

Menurut Louisa, batas waktu pembelian pelatihan pertama bagi penerima kartu pra kerja gelombang 6 akan berakhir pekan depan. "Untuk penerima kartu pra kerja gelombang 6 batas jatuh temponya adalah tanggal 2 Oktober pukul 23.59 WIB," tegas Louisa.

Sebagai informasi, pencabutan status kepesertaan penerima kartu pra kerja ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 20 ayat 1 Permenko itu menyebutkan bahwa penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO, dimana pemilihan pelatihan untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari setelah peserta ditetapkan sebagai penerima kartu pra kerja.

Apabila penerima kartu pra kerja tidak melakukan pemilihan pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka pemerintah akan mencabut status kepesertaannya. Jika penerima kartu pra kerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam kartu pra kerja dikembalikan ke rekening dana kartu pra kerja, dan bantuan insentif yang tersisa dalam kartu pra kerja dikembalikan ke rekening dana kartu pra kerja. Penerima kartu pra kerja juga tidak dapat mengikuti kembali program kartu pra kerja.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru