CGV Pastikan Aturan 'Penonton Wajib Keluar Hirup Udara Segar Tiap 30 Menit' Cuma Hoaks
Nasional

Pihak CGV membantah adanya aturan dimana penonton bioskop harus keluar auditorium selama 30 menit sekali yang bertujuan untuk menghirup udara segar dan memastikan isu tersebut hanya hoaks.

WowKeren - Sejumlah bioskop di Tanah Air telah kembali beroperasi meski pandemi virus corona (COVID-19) belum berakhir. Meski telah dibuka lagi, pengelola bioskop tetap harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus corona.

Di media sosial sendiri beredar kabar yang menyebutkan adanya aturan dimana penonton bioskop harus keluar auditorium selama 30 menit sekali. Hal ini dilakukan agar para penonton dapat menghirup udara segar di luar auditorium.

Menanggapi kabar tersebut, pihak CGV pun membantah dengan tegas. "Saya juga banyak ditanyakan dengan teman-teman lainnya, tapi kita akan memberlakukan sesuai aturan yang kami terima," kata Public Relations CGV Cinemas, Hariman Chalid ditemui di CGV Grand Indonesia, Rabu (21/10).

"Sesuai SK yang kami terima, tidak ada aturan yang menyebutkan setiap 30 menit harus keluar dari ruang auditorium dan menghirup udara segar," sambungnya. "Jadi itu tidak akan kami terapkan di sini."

Kemudian, ada juga isu yang menyebut penonton bioskop harus mengkarantina diri usai menonton. Namun, isu tersebut lagi-lagi hanyalah hoaks yang beredar di internet.


Adapun peraturan yang diberlakukan di bioskop hanyalah sesuai protokol kesehatan. Yakni memakai masker selama di area bioskop pun auditorium, menjaga jarak, dan dilarang makan dan minum di area bioskop.

"Dicek suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius, pakai masker, makan dan minum diperbolehkan di area restoran kami yang ada di CGV kitchen," tuturnya. "Saat ini makan dan minum belum bisa dibawa masuk ke ruang auditorium. Selama di auditorium kami harapkan teman teman juga tetap menggunakan masker selama film berlangsung."

Kemudian, kapasitas bangku penonton pun dibatasi hingga 25 persen. "Kalau di dalam auditorium itu sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta maksimal 25% kapasitasnya. Pembukaan kembali bioskop diharapkan juga bisa menggairahkan kembali aktivitas rumah produksi dalam memproduksi film-film nasional," jelasnya.

Sementara itu, pembukaan bioskop merujuk pada Surat Keputusan no 268 tahun 2020 tentang pembukaan kembali usaha pariwisata di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi bagi usaha bioskop, tertanggal 20 Oktober 2020. CGV Jakarta sendiri telah mengoperasikan kembali 4 bioskopnya, salah satunya di Grand Indonesia.

Bioskop mulai dibuka pukul 12.00 WIB dan tutup mengikuti jam operasional mall. Tiket bisa dibeli melalui online atau pun self ticketing di mesin yang tersedia.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru