Cegah Kasus Baru, Karyawan Wajib Lapor ke Perusahaan Bila Pergi ke Zona Merah COVID-19
Nasional

Karyawan yang akan melakukan perjalanan ke zona oranye dan merah COVID-19 pada long weekend akhir bulan Oktober disarankan untuk membuat laporan kepada perusahaan masing-masing demi mencegah adanya kasus baru.

WowKeren - Para karyawan yang akan melakukan perjalanan ke zona oranye dan merah COVID-19 pada libur panjang (long weekend) akhir bulan Oktober disarankan untuk membuat laporan kepada perusahaan masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kasus baru COVID-19.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan rekam data sebelumnya menunjukkan bahwa kondisi libur panjang dan cuti bersama kerap berjalan seiring dengan lonjakan kasus baru pasien COVID-19. "Karyawan yang berpergian ke zona oranye dan merah harus melapor ke perusahaan," ujarnya, berdasarkan laman resmi #SatgasCovid19, Rabu (21/10).

"Terjadi kenaikan (kasus baru setelah libur panjang)," lanjutnya. "Juga terjadi angka kenaikan absolut pada tes dengan hasil positif yang naik mencapai 3,9 persen dalam 2 minggu di tingkat nasional."


Berkaca pada periode liburan Idul Fitri pada 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 persen sampai 93 persen sejak hari libur Lebaran dengan rentang waktu 10 hari - 14 hari.

Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020. Pihaknya juga mencatat kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58 persen hingga 118 persen sejak libur panjang pekan ketiga Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.

Oleh karena itu, Tim Satgas Penanganan COVID-19 mewajibkan karyawan melapor apabila bepergian ke wilayah yang berisiko sedang (zona oranye) dan berisiko tinggi (zona merah) pada periode libur panjang dan cuti bersama yang akan datang. Mereka juga mendorong agar para karyawan menjalani isolasi mandiri jika mengalami gejala demam, gangguan pernapasan, atau hilang indera perasa dan penciuman setelah libur panjang.

Tak sampai di situ, Wiku juga mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang pekan depan guna menekan kasus penyebaran COVID-19. Namun, jika mendesak harus keluar rumah, pihaknya mengingatkan agar masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru