Dipenjara Atas Kasus Korupsi, Mantan Menkes Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini
Nasional

Mantan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009, Siti Fadilah Supari, dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tahun 2017.

WowKeren - Mantan Menteri Kesehatan RI Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni pada Sabtu (31/10) hari ini. Siti yang menjadi Menkes di periode 2004-2009 telah dipenjara selama empat tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu atas kasus tindak pidana korupsi.

"Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda, dan pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara," terang Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti, pada Sabtu hari ini. Menurut Rika, Siti juga telah diserahterimakan kepada kuasa hukum.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum a.n. Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah," ungkap Rika. "Berjalan lancar sesuai protokol kesehatan."

Sebagai informasi, Siti dijerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Kemenkes. Siti juga terbukti menerima uang gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.


Ia ditetapkan tersangka pada tahun 2014 dan kasusnya baru masuk ke persidangan pada tahun 2017. Siti lantas dijatuhi vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan pada tahun 2017.

Di masa pandemi, Siti kerap mengkritisi penanganan COVID-19 yang dilakukan pemerintah RI. Ia mewanti-wanti agar pemerintah tidak terbelenggu dengan tekanan dunia dalam menghadapi pandemi COVID-19.

Siti bahkan sempat melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dari balik jeruji penjara pada April 2020 lalu. Dalam surat tersebut, ia menyampaikan sejumlah usulan terkait langkah apa yang bisa diterapkan yang diharapkan bisa menjadi solusi.

Salah satunya yakni melakukan screening massal yang perlu dilakukan di zona merah COVID-19 apabila tidak memungkinkan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Ia juga menyarankan reagen yang digunakan untuk PCR sebaiknya yang diproduksi sendiri dalam negeri yang berasal dari virus corona strain Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru