Polandia Larang Aborsi, Warga Langsung Unjuk Rasa
Dunia

Protes massal ini dimulai pekan lalu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa undang-undang (UU) yang mengizinkan aborsi janin tidak sesuai dengan konstitusi.

WowKeren - Masyarakat Polandia menentang putusan pengadilan yang melarang aborsi dengan berbagai alasan. Ribuan warga melakukan unjuk rasa di seluruh kawasan di Polandia, khususnya di Warsawa.

Dilansir dari CNN pada Sabtu (31/10), masyarakat mempertaruhkan diri terhadap penularan virus corona demi menyuarakan kemarahan mereka terhadap putusan pengadilan yang melarang hampir semua aborsi. Mereka meneriakkan slogan anti pemerintah.

Secara keseluruhan, aksi unjuk rasa berlangsung dengan damai. Namun, sempat ada bentrokan antar sesama pengunjuk rasa. "Kami siap berjuang sampai akhir," ungkap Marta Lempart sebagai salah satu pendiri gerakan mogok perempuan.

Lebih lanjut, Lempart mengatakan aksi unjuk rasa ini bukan hanya sekadar untuk memperjuangkan soal aborsi, tapi juga kebebasan. Aksi unjuk rasa ini diikuti ratusan ribu orang. "Revolusi yang sedang berlangsung di Polandia bukan hanya perjuangan untuk aborsi. Ini adalah perjuangan untuk kebebasan," kata Lempart.


Pihak pemerintah kota memperkirakan sekitar 50 ribu orang ikut dalam protes di Warsawa. Sementara kepolisian mengaku sudah menangkap beberapa pihak yang ikut dalam aksi tersebut.

Kelompok hak perempuan yang mengorganisir protes itu terancam terkena tuntutan karena pertemuan lebih dari lima orang saat ini dilarang demi meminimalisir penularan virus corona.

Protes massal ini dimulai pekan lalu ketika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa undang-undang (UU) yang mengizinkan aborsi janin tidak sesuai dengan konstitusi.

Diketahui, Polandia merupakan sebuah negara Katolik Tradisional yang taat dengan 38 juta penduduk sudah memiliki salah satu undang-undang aborsi yang paling ketat di Eropa. Setidaknya, ada kurang dari 2 ribu aborsi legal setiap tahun di Polandia. Kelompok perempuan memperkirakan sekitar 200 ribu perempuan melakukan aborsi.

Saat ini, MK telah melarang semua aborsi kecuali kasus pemerkosaan dan inses, atau ketika nyawa ibu dalam bahaya.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru